KUTAI BARAT – Kontroversi kembali menyelimuti proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada paket pekerjaan Rehabilitasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai anggaran mencapai Rp 4.665.432.600.
Paket tender yang saat ini sedang dalam masa sanggah dan dimenangkan oleh CV Gina Bahtera Sanjaya ini menuai kritik tajam terkait spesifikasi kualifikasi teknis. Dugaan utama yang mencuat adalah ketidaksesuaian antara ruang lingkup pekerjaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan dan dimiliki oleh pemenang.
Dugaan “Pemaksaan” Kualifikasi oleh Pokja Pemilihan
Berdasarkan penelusuran, objek pekerjaan berupa rehabilitasi kantor pemerintahan seharusnya dikategorikan sebagai gedung perkantoran. Dalam klasifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), konstruksi untuk bangunan perkantoran mewajibkan penggunaan kode SBU BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pokja Pemilihan mensyaratkan dan menerima SBU dengan kode BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) dari CV Gina Bahtera Sanjaya. Penggunaan kode BG009 untuk pekerjaan yang secara substansi adalah gedung perkantoran dinilai sebagai bentuk rekayasa kualifikasi. Kritikus menilai hal ini terkesan “dipaksakan” agar perusahaan tertentu tetap lolos evaluasi, meskipun tidak memenuhi syarat teknis spesifik untuk bangunan perkantoran.
“Kantor DPRD jelas masuk kategori gedung perkantoran. Jika pemenang tidak punya BG002 tapi dipaksa menang pakai BG009, ini indikasi kuat adanya permainan di belakang layar atau kelalaian fatal dalam verifikasi dokumen,” ujar salah satu sumber yang akrab dengan prosedur tender.
Klarifikasi ke Pemenang Tak Direspons
Menyikapi temuan ini, redaksi media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak CV Gina Bahtera Sanjaya pada Kamis (6/8/2026). Wartawan mencoba menghubungi perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil resmi perusahaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Gina Bahtera Sanjaya belum memberikan tanggapan atau respons apa pun atas pertanyaan mengenai legalitas penggunaan SBU BG009 untuk pekerjaan rehabilitasi kantor DPRD tersebut. Sikap diam ini semakin memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas perusahaan pemenang.
Desakan Audit dan Evaluasi Ulang
Mengingat nilai proyek yang sangat signifikan (di atas Rp 4,6 Miliar) dan potensi kerugian negara akibat cacat administrasi, masyarakat mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kutai Barat serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk segera turun tangan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Melakukan audit mendalam terhadap proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan DPUPR Kutai Barat.
2. Mengevaluasi sah-tidaknya penetapan pemenang jika ternyata terdapat ketidaksesuaian antara ruang lingkup pekerjaan (gedung perkantoran) dengan kode SBU yang dipersyaratkan dan dimiliki pemenang.
3. Memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPUPR Kutai Barat maupun Panitia Tender terkait dugaan penyimpangan spesifikasi SBU ini.
(Redaksi Infotipikor.com)

