KONAWE UTARA – Aroma dugaan pelanggaran dalam proyek pemerintah kembali mencuat. Kali ini, proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Matiaiwoi Wanggudu pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara menjadi sorotan tajam.
CV Faiz Jaya Pratama ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai anggaran Rp185.000.000. Namun, hasil penelusuran awal mengindikasikan perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BS001-syarat mutlak untuk pekerjaan konstruksi jalan.
Jika temuan ini terbukti, maka patut diduga telah terjadi kelalaian serius-atau bahkan pembiaran-dalam proses evaluasi kualifikasi penyedia. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang kecurigaan adanya praktik “lolos administrasi” yang tidak semestinya.
Pertanyaan krusial pun mencuat:
Bagaimana perusahaan tanpa SBU relevan bisa dinyatakan memenuhi syarat?
Siapa yang meloloskan dalam tahap evaluasi?
Apakah Pokja atau pejabat terkait telah menjalankan fungsi verifikasi secara benar?
Redaksi telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak CV Faiz Jaya Pratama melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (12/05/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius di balik proses penetapan pemenang proyek ini.
Tak hanya itu, perhatian kini juga mengarah pada pihak Dinas terkait sebagai pengguna anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan menjadi taruhan, terlebih proyek ini bersumber dari uang negara.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai, jika benar terjadi pelanggaran kualifikasi, maka hal ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam ranah hukum karena menyangkut integritas proses pengadaan.
Publik mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender/penunjukan, Inspektorat daerah segera turun tangan,
Aparat penegak hukum melakukan penelusuran jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pengadaan yang bersih. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara,” pungkas Umardin, S.E. ( Redaksi)

