INDRAMAYU – Polemik dugaan kebocoran retribusi parkir di Pasar Karangampel justru membuka fakta baru. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Nico Antonio, menyodorkan dokumen resmi tahun 2025 yang menunjukkan sistem lama pengelolaan parkir tidak mencapai target.
Dalam keterangannya di Gedung DPRD Indramayu, Rabu (6/5/2026), Nico membeberkan dua dokumen kunci. Pertama, dokumen target retribusi parkir tahun 2025 yang menetapkan Pasar Karangampel sebesar Rp66.769.000 per tahun, dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, yakni PT. Langgeng Asal Rukun.
Namun, dokumen kedua justru mengungkap capaian yang jauh dari harapan. Realisasi retribusi parkir hanya menyentuh Rp56.197.330—defisit Rp10.571.670 dari target.
“Ini dokumen resmi. Target Rp66 juta setahun, tapi realisasi minus Rp10,5 juta. Artinya, sistem lama tidak efektif,” tegas Nico.
Ironisnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan capaian tahun 2026 setelah pengelolaan dialihkan ke sistem swakelola oleh Diskopdagin Indramayu. Hingga April 2026, pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir sudah menembus Rp107 juta.
“Baru empat bulan sudah Rp107 juta. Itu hampir lima kali lipat dibanding sistem lama. Jadi wajar kalau saat pembahasan anggaran, Komisi III mendorong swakelola karena datanya jelas menguntungkan daerah,” ujarnya.
Nico yang mewakili Dapil 2 (Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Krangkeng) juga membantah keras tudingan adanya aliran dana ke DPRD. Ia menegaskan, fungsi legislatif sebatas pengawasan dan perencanaan anggaran, bukan pelaksana teknis.
“DPRD tidak pegang uang parkir. Tugas kami menyusun dan mengawasi PAD. Soal setoran harian, itu ranah dinas teknis. Jangan diseret ke arah yang tidak benar,” tegasnya.
Terkait dugaan kebocoran, Nico menyebut proses pemeriksaan telah berjalan. Inspektorat Kabupaten Indramayu bersama aparat penegak hukum (APH) telah turun tangan.
“Saya justru mendukung pemeriksaan ini dibuka ke publik. Biar terang. Kami juga siap memanggil dinas terkait untuk RDP,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
“Yang minus Rp10 juta itu sistem lama tahun 2025. Yang Rp107 juta itu swakelola 2026. Jangan dibolak-balik. Data ini jelas,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Nico mengajak semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah sembari mengawal proses audit yang sedang berjalan.
“Fakta sudah ada di dokumen. Tinggal kita kawal hasil pemeriksaan. Jangan menggiring opini tanpa dasar. Saya pertaruhkan nama baik pribadi dan partai,” pungkasnya. (Fif)

