BULUNGAN – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan. Perusahaan Tunas Bangun Persada disebut memenangkan dua paket pekerjaan melalui skema Penunjukan Langsung (PL) dengan total anggaran mencapai Rp541.300.000.
Dua paket tersebut yakni:
Normalisasi Kanal RT 4 RW 1 Desa Panca Agung senilai Rp176.450.000, dan Pembangunan Saluran Pembuangan RT 8 dan RT 9 RW 2 Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara senilai Rp364.850.000.
Namun, kemenangan tersebut menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran awal, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS004 yang berstatus dicabut saat proses pengadaan berlangsung.
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk memiliki izin usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan bidang pekerjaan.
Selain itu, mengacu pada ketentuan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, SBU merupakan bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan usaha jasa konstruksi. SBU yang telah dicabut atau tidak aktif secara otomatis tidak dapat digunakan sebagai dasar mengikuti maupun memenangkan proses pengadaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses evaluasi administrasi oleh pihak Satuan Kerja (Satker). Pasalnya, meskipun menggunakan metode Penunjukan Langsung, prinsip dasar pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap wajib dipenuhi.
Tim redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Tunas Bangun Persada pada Selasa, 5 Mei 2026, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Sikap tidak kooperatif tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penunjukan dua paket pekerjaan tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, bukan hanya berpotensi pada sanksi administratif, namun juga dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Infotipikor.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat. (Redaksi)

