Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Dicabut, Tunas Bangun Persada Sapu Dua Paket PL di PUPR Bulungan Senilai Rp541 Juta
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Tunas Bangun Persada Sapu Dua Paket PL di PUPR Bulungan Senilai Rp541 Juta

    By RedaksiMei 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BULUNGAN – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bulungan. Perusahaan Tunas Bangun Persada disebut memenangkan dua paket pekerjaan melalui skema Penunjukan Langsung (PL) dengan total anggaran mencapai Rp541.300.000.

    Dua paket tersebut yakni:
    Normalisasi Kanal RT 4 RW 1 Desa Panca Agung senilai Rp176.450.000, dan Pembangunan Saluran Pembuangan RT 8 dan RT 9 RW 2 Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara senilai Rp364.850.000.

    Namun, kemenangan tersebut menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran awal, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS004 yang berstatus dicabut saat proses pengadaan berlangsung.
    Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk memiliki izin usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan bidang pekerjaan.

    Baca Juga:  Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: "Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu"

    Selain itu, mengacu pada ketentuan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, SBU merupakan bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan usaha jasa konstruksi. SBU yang telah dicabut atau tidak aktif secara otomatis tidak dapat digunakan sebagai dasar mengikuti maupun memenangkan proses pengadaan.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses evaluasi administrasi oleh pihak Satuan Kerja (Satker). Pasalnya, meskipun menggunakan metode Penunjukan Langsung, prinsip dasar pengadaan seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap wajib dipenuhi.

    Tim redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Tunas Bangun Persada pada Selasa, 5 Mei 2026, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

    Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD & Inspektorat, Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027

    Sikap tidak kooperatif tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penunjukan dua paket pekerjaan tersebut.

    Sejumlah pihak mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, bukan hanya berpotensi pada sanksi administratif, namun juga dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Infotipikor.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat. (Redaksi)

    Post Views: 243
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.