INFOTIPIKOR.COM | PADANG SIDEMPUAN – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Aek Godang kembali menjadi sorotan. Paket penunjukan langsung (PL) pekerjaan pemeliharaan runway senilai Rp105.591.000 dimenangkan oleh CV On Sunan Kontraktor yang diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi pekerjaan.
Pekerjaan pemeliharaan runway diketahui masuk dalam kategori Bangunan Sipil Jalan (BS001). Namun, berdasarkan penelusuran, CV On Sunan Kontraktor ditidak mengantongi SBU BS001, yang merupakan syarat wajib bagi penyedia jasa konstruksi.
Mengacu pada regulasi yang berlaku:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa:
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi usaha sesuai dengan bidang pekerjaan (Pasal 18 ayat (1)). Pemilihan penyedia, termasuk penunjukan langsung, tetap harus memastikan kompetensi dan legalitas usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, mengatur bahwa:
Setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai bukti klasifikasi dan kualifikasi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, menegaskan:
SBU merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi.
Ketidaksesuaian SBU dengan jenis pekerjaan dapat berimplikasi pada ketidakabsahan pelaksanaan pekerjaan.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, jika benar CV On Sunan Kontraktor tidak memiliki SBU BS001, maka penetapan sebagai pelaksana pekerjaan patut diduga melanggar ketentuan pengadaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh pihak UPBU Aek Godang, khususnya terkait verifikasi kualifikasi penyedia oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain berpotensi sebagai bentuk maladministrasi, kasus ini juga membuka ruang bagi dugaan penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum apabila terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam proses penetapan penyedia.
Pihak PPK dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa diminta segera memberikan klarifikasi terbuka. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk turun tangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proyek tersebut. (Redaksi)

