Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»CV On Sunan Kontraktor Menang PL Runway Bandara Aek Godang, Diduga Tak Kantongi SBU Wajib Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan
    Daerah

    CV On Sunan Kontraktor Menang PL Runway Bandara Aek Godang, Diduga Tak Kantongi SBU Wajib Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan

    By RedaksiApril 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PADANG SIDEMPUAN – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Aek Godang kembali menjadi sorotan. Paket penunjukan langsung (PL) pekerjaan pemeliharaan runway senilai Rp105.591.000 dimenangkan oleh CV On Sunan Kontraktor yang diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi pekerjaan.

    Pekerjaan pemeliharaan runway diketahui masuk dalam kategori Bangunan Sipil Jalan (BS001). Namun, berdasarkan penelusuran, CV On Sunan Kontraktor ditidak mengantongi SBU BS001, yang merupakan syarat wajib bagi penyedia jasa konstruksi.

    Mengacu pada regulasi yang berlaku:
    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa:
    Penyedia wajib memenuhi kualifikasi usaha sesuai dengan bidang pekerjaan (Pasal 18 ayat (1)). Pemilihan penyedia, termasuk penunjukan langsung, tetap harus memastikan kompetensi dan legalitas usaha.

    Baca Juga:  Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, mengatur bahwa:
    Setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai bukti klasifikasi dan kualifikasi.

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, menegaskan:
    SBU merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi.

    Ketidaksesuaian SBU dengan jenis pekerjaan dapat berimplikasi pada ketidakabsahan pelaksanaan pekerjaan.

    Dengan merujuk pada aturan tersebut, jika benar CV On Sunan Kontraktor tidak memiliki SBU BS001, maka penetapan sebagai pelaksana pekerjaan patut diduga melanggar ketentuan pengadaan.

    Baca Juga:  Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Bupati Sleman Buka Bimtek Paralegal

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh pihak UPBU Aek Godang, khususnya terkait verifikasi kualifikasi penyedia oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Selain berpotensi sebagai bentuk maladministrasi, kasus ini juga membuka ruang bagi dugaan penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum apabila terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan dalam proses penetapan penyedia.

    Pihak PPK dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa diminta segera memberikan klarifikasi terbuka. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk turun tangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proyek tersebut. (Redaksi)

    Post Views: 17
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kuwu Dadap Buka-bukaan Dana Desa 2026: Rp373 Juta Dipublikasikan, Jalan RW 06 dan Stunting Jadi Prioritas

    April 24, 2026

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    CV On Sunan Kontraktor Menang PL Runway Bandara Aek Godang, Diduga Tak Kantongi SBU Wajib Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan

    April 24, 2026

    Kuwu Dadap Buka-bukaan Dana Desa 2026: Rp373 Juta Dipublikasikan, Jalan RW 06 dan Stunting Jadi Prioritas

    April 24, 2026

    Dikbud Buol Gaspol Mutu Pendidikan: Dapodik, SPM, dan Transparansi BOS Jadi Sorotan

    April 24, 2026

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.