INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab I, ketentuan umum pasal 1 poin 24 peran serta masyarakat dan pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Menurut Umardin, S.E, Divisi dan Investigasi Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) menyatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
” Proses pelaksanaan tender Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Kampus III IAIN Manado yang di umumkan melalui https://spse.inaproc.id/kemenag/lelang, merupakan proyek pengembangan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung peningkatan kapasitas akademik dan layanan perkuliahan, sehingga kualifikasi usaha yang relevan di persyaratkan adalah jasa konstruksi untuk subklasifikasi konstruksi gedung pendidikan (BG006),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 10 April 2026.
Lanjut, ditegaskan Umardin, bahwa CV Gatra Cipta Rupa yang beralamat di Jln Karel Sasuitubun Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kabupaten Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, selaku pemenang tender Pembangunan Gedung Kuliah Kampus III IAIN Manado (Kode Tender 10109205000) dengan harga penawaran/negosiasi Rp. 796.000.000,98 atau buangan 0,5% dari nilai HPS Rp. 800.000.000,00, diduga tidak memiliki SBU BG006, dan dapat dibuktikan pada website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index atau bukti kepemilikan subklasifikasi SBU CV Gatra Cipta Rupa.
” Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI selaku APIP untuk melakukan pemberian sanksi terhadap pokja pemilihan, serta penyedia CV Gatra Cipta Rupa yakni pembatalan pemenang tender dan daftar hitam Inaproc,”
” Mengingat telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan dugaan tidak memiliki Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) yang diupload oleh CV Gatra Cipta Rupa telah melanggar pakta integritas,” tegasnya.
Kami juga menyayangkan atas sikap CV Gatra Cipta Rupa yang tidak memberikan tanggapan, terkait surat klarifikasi yang telah kami sampaikan, baik melalui email maupun melalui WhatsApp,” tutup Umardin, S.E. (Herman Makuaseng)
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Gatra Cipta Rupa belum memberikan klarifikasi atas permasalahan tender tersebut.

