INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang di kelolah oleh enam Yayasan di Kabupaten Buol, resmi diberhentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat bernomor 1223/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera menyusul temuan Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Tengah tentang standarisasi Pengoperasian SPPG.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa penghentian operasional dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari koordinator regional Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memenuhi standar penting, khususnya terkait kepemilikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko yang dapat berdampak pada kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
“Pemberhentian operasional sementara ini berlaku sejak tanggal surat diterbitkan,” demikian isi poin keputusan dalam dokumen tersebut.
Selain penghentian kegiatan operasional, pemerintah juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan kepada SPPG yang terdampak. Hal ini dilakukan hingga pihak pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun delapan SPPG di Kabupaten Buol yang terdampak tersebar di beberapa wilayah, antara lain Biau, Karamat, dan Bokat. Seluruhnya tercatat belum memenuhi standar IPAL yang menjadi salah satu syarat utama dalam operasional layanan pemenuhan gizi.
Pihak pengelola SPPG diwajibkan segera melakukan pembenahan, termasuk melengkapi dokumen dan fasilitas pendukung. Selain itu, mereka juga diminta menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk proses pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak surat diterbitkan.
Pencabutan status pemberhentian operasional hanya dapat dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh standar yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG agar lebih memperhatikan standar operasional, khususnya dalam aspek kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan limbah. (Moh Fharsi)

