Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Bangunan Liar Merajalela di Pulogadung: Aparat Diduga Main Mata
    Politik & Hukum

    Bangunan Liar Merajalela di Pulogadung: Aparat Diduga Main Mata

    By RedaksiFebruari 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Dugaan praktik pembekingan bangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Pulogadung kembali mencuat. Sejumlah proyek tanpa izin resmi diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga proses penegakan aturan tata ruang menjadi mandul.

    Sekretaris Jenderal LIPA, Yanri Untoro, bersama Ketua Investigasi Y. Hasibuan, mengungkap temuan proyek ilegal di Jalan Balai Pustaka Utara No. 98, Kelurahan Rawamangun Jakarta Timur. Lokasi tersebut berada di seberang Bebek Kaleyo dan Kacamatamoo, disebut tidak memiliki dokumen sah, namun tetap berjalan berkat koordinasi kontraktor dengan pihak kelurahan, koramil, hingga Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur.

    Menurut Hasibuan, kontraktor bernama Teuku Azlan, tidak memiliki surat penunjukan resmi dari yayasan maupun bukti legalitas lain. “Semua dianggap aman hanya karena sudah ‘koordinasi’ dengan pihak tertentu. Surat peringatan dan segel hanyalah formalitas, bahkan laporan melalui kanal JAKI pun sering berujung manipulasi,” tegasnya.

    Deretan proyek bermasalah, oleh
    Tim investigasi mencatat sejumlah lokasi pembangunan tanpa izin di Pulogadung, di antaranya:
    – Jalan Kamboja 2 No. 71, Kelurahan Jati
    – Perum Pulomas Utara Blok 2B, Kelurahan Kayuputih.
    – Jalan Sunan Drajat No. 10, Kelurahan Rawamangun.
    – Jalan Bawal No. 31, Kelurahan Jati (Klinik Duyung).
    – Jalan Batu Amathys No. 67–68, Kelurahan Kayuputih.
    – Jalan Pondasi No. 108 Kelurahan Kayuputih (Proyek 5 Ruko).
    – Jalan Kampung Ambon No. 55, Kelurahan Kayuputih.
    – Jalan Pemud Kelurahan Jati (samping Bank BJB, The Harvest).

    Banyak diantaranya menggunakan izin palsu atau tidak terdaftar di PTSP, namun tetap bebas beroperasi.

    Kantor Kecamatan Pulogadung Diduga Tidak Transparan

    Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim media gabungan bersama LPKAD dan LIPA mendatangi Kantor Kecamatan Pulogadung. Namun, pejabat utama seperti Wahyu Permono dan jajaran tata ruang tidak berada di tempat. Hanya seorang ASN baru, Cyntia Sinta, yang ditemui. Ia disebut tidak mampu memberikan penjelasan terkait data proyek bermasalah.

    Fauziah Maharani, Ketua LIPA sekaligus Kaperwil DKI TNC Group  menegaskan, bahwa sikap ASN yang tidak transparan mencederai pelayanan publik. “Kantor ini milik rakyat, bukan pribadi. ASN digaji dari pajak masyarakat, maka harus bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

    Desakan penegakan aturan
    Kasus ini dinilai merugikan kas daerah karena hilangnya potensi pendapatan dari perizinan resmi. Publik berharap Walikota Jakarta Timur, Munjirin, bersama jajaran birokrasi DKI segera menindak tegas oknum yang terlibat. Inspektorat diminta turun tangan agar marwah ASN tidak tercoreng oleh praktik manipulatif dan pembiaran terhadap bangunan ilegal. (red/tim)

    Post Views: 87
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Pemdes Cimahi Tarling, Selesai Diakhiri Buka Puasa Bersama Muspika

    Maret 10, 2026

    Berbagai Keberkahan Ramadan, Pemda Buol dan BNI Kolaborasi Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

    Maret 9, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.