Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»PETI Desa Bodi Menggila, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Pemda dan APH
    Daerah

    PETI Desa Bodi Menggila, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Pemda dan APH

    By RedaksiFebruari 1, 2026Updated:Februari 1, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaporkan semakin brutal dan berlangsung terang-terangan. Suara alat berat dan mesin penyedot disebut nyaris tak pernah berhenti.

    Praktik tambang ilegal ini disebut tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Warga menilai kondisi tersebut sebagai tanda lemahnya penindakan, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait situasi tersebut.

    Pantauan masyarakat setempat menunjukkan dampak lingkungan mulai terasa. Aliran sungai di sekitar lokasi dilaporkan tercemar, kawasan hutan terancam gundul, dan resiko bencana serta gangguan kesehatan semakin mengkhawatirkan.

    Baca Juga:  Tekan Biaya Perawatan Mobil Dinas Tua, Pemda Buol Alokasikan Biaya Sewa Kontrak 32 Unit Kendaraan Dinas

    “Kalau aparat serius, PETI ini tidak mungkin bertahan lama. Tapi kenyataannya justru makin brutal,” ujar seorang warga Desa Bodi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (01/02/2026).

    Warga menyebut aktivitas PETI tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial RB dan FA. Berbagai keluhan masyarakat disebut telah disampaikan, namun aktivitas pertambangan ilegal dikabarkan tetap berjalan.

    Secara hukum, praktik PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dampak lingkungannya juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Warga mendesak aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat melakukan langkah tegas dan investigasi menyeluruh.

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus ditindak,” tegas warga lainnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Moh Fharsi)

    Post Views: 149
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.