INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaporkan semakin brutal dan berlangsung terang-terangan. Suara alat berat dan mesin penyedot disebut nyaris tak pernah berhenti.
Praktik tambang ilegal ini disebut tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Warga menilai kondisi tersebut sebagai tanda lemahnya penindakan, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait situasi tersebut.
Pantauan masyarakat setempat menunjukkan dampak lingkungan mulai terasa. Aliran sungai di sekitar lokasi dilaporkan tercemar, kawasan hutan terancam gundul, dan resiko bencana serta gangguan kesehatan semakin mengkhawatirkan.
“Kalau aparat serius, PETI ini tidak mungkin bertahan lama. Tapi kenyataannya justru makin brutal,” ujar seorang warga Desa Bodi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (01/02/2026).
Warga menyebut aktivitas PETI tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial RB dan FA. Berbagai keluhan masyarakat disebut telah disampaikan, namun aktivitas pertambangan ilegal dikabarkan tetap berjalan.
Secara hukum, praktik PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dampak lingkungannya juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga mendesak aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat melakukan langkah tegas dan investigasi menyeluruh.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus ditindak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Moh Fharsi)

