INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, SE Divisi Investigasi dan Pencegahan menyampaikan tanggapannya, bahwa menyimak jawaban Inspektorat Kabupaten Sambas nomor: 700/002.2/IR-V/2026 tanggal 15 Januari 2026 bahwa tim pemeriksa telah menemukan adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 02 Tahun 2025 dalam tender Renovasi/Rehabilitasi Ruangan/Gedung RSUD Sambas Tahun 2025 sehingga menetapkan PT. Pubagot Jaya Konstruksi sebagai pemenang.
“‘Atas temuan tersebut, kami meminta kepada Inspektorat selaku APIP untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami dengan mengambil langkah, pemberian sanksi kepada KPA/PPK RSUD Sambas dan Pokja Pemilihan yang terbukti menyalahgunakan wewenang/jabatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Umardin, SE kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Lanjut, Umardin meminta agar Inspektorat Kabupaten Sambas melakukan pemutusan kontrak serta pemberian sanksi kepada penyedia PT. Pubagot Jaya Konstruksi berupa :
a. Pencairan jaminan penawaran.
b. Pencairan jaminan pelaksanaan.
c. Pencairan jaminan pemeliharaan (apabila pekerjaan dilaksanakan telah selesai).
d. Pengenaan denda sebesar 10 % dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa Peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU atau bermasalah tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
e. Memasukan PT Pubagot Jaya Konstruksi ke dalam daftar hitam INAPROC LKPP.
Tindak lanjut tersebut kami tunggu paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah kami menanggapi atas jawaban Inspektorat Kabupaten Sambas, namun jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan segera menindaklanjuti kepada pihak berwenang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkas Umardin, SE, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

