INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Lagi-lagi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa kembali menyeret nama Kepala Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Maidah P. Todael, kali ini bukan hanya soal gaji salah seorang anggota BPD, Kaur Umum, Kadus 2 serta Imam desa, gaji dan operasional PKK yang seharusnya menjadi hak organisasi pemberdayaan perempuan di desa diembat juga.
Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, sejumlah kader PKK mengeluhkan gaji dan operasional PKK yang tidak dibayarkan dan di salurkan, bahkan ironisnya hal tersebut tidak disertai penjelasan resmi, ungkap seorang anggota PKK yang namanya enggan untuk disebutkan. Ia menambahkan bahwa selama tahun 2025 mereka tidak pernah menerima gaji dan operasional PKK tanpa diketahui kejelasannya.
“Sepengetahuan kami di APBDesa operasional TP-PKK sebesar RP. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) tapi realisasi di lapangan tidak ada sama sekali, Kami bekerja, tapi hak operasional dipangkas,” ungkap salah satu kader PKK.
Praktik ini menambah daftar panjang persoalan kepemimpinan Kades Balau, setelah sebelumnya berpolemik tentang gaji salah seorang anggota BPD dan perangkat desa, Kadus 2, serta Imam Desa yang belum dibayarkan, hal inipun memicu keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa, Padahal, secara regulasi
dana operasional PKK merupakan bagian dari belanja Desa yang wajib disalurkan sesuai APBDes,
Penggunaan dan pemotongan anggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan, Kepala desa tidak memiliki kewenangan memotong atau mengalihkan anggaran tanpa dasar hukum, dan persetujuan mekanisme desa. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sementara itu BPD Desa dan sejumlah masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh APBDes Balau, termasuk dana PKK, PKM, BPD, dan perangkat desa.
“Jangan sampai keuangan desa dikelola seperti uang pribadi. Ini uang negara, uang rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Balau.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan gaji dan dana operasional PKK. publik menanti apakah persoalan ini kembali akan didiamkan, atau justru menjadi pintu masuk penegakan hukum dan pembenahan tata kelola keuangan desa. (Moh Fharsi)

