INFOTOPIKOR.COM | BUOL – Kepala Desa Momunu, Moh Syarif Laboko S. Hut, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, angkat bicara terkait tudingan yang menyebut dirinya tidak membayar minuman di salah satu tempat usaha karaoke, Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya sebagai kepala desa, ia juga menyatakan, isu yang beredar di tengah masyarakat dalam bentuk Video dan media Online itu tidak tuntas dan tidak pernah melakukan Konfirmasi atas hal tersebut dan merupakan bentuk fitnah yang sengaja diarahkan kepadanya tanpa dasar fakta yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut telah di besar-besarkan sehingga menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
“Saya merasa sangat dirugikan. Tuduhan tidak membayar minuman itu di salah satu tempat usaha Karaoke tidak benar, Saya justru merasa dijadikan korban karna saya hanya orang yang di ajak oleh 2 orang teman saya yang bernama Ibrahim Manto dan Zainal Timumun alias langgo tegas kades
Kades Momunu juga menyampaikan bahwa ia di Hubungi oleh Ibrahim alias Ima yang juga merupaka mantan kepala desa untuk nongkrong di salah satu tempat karaoke, dengan komitmen segala biaya yang di timbulkan akan di tanggung oleh mereka berdua, setelah tibanya di sana ia mendapati beberapa teman yang juga datang di tempat tersebut, singkat cerita, setelah berada di tempat itu, ia di ajak untuk memesan minuman, namun setelah hendak membayar kedua temannya membebankan pembayaran itu kepada dirinya, untuk menghargai itu, ia mengeluarkan uang di sakunya sebesar Rp. 600.000 sebagai tambahan biaya namun setelah itu terdapat banyak tagihan lagi yang ia sendiri tidak tau dari mana sumbernya.
“Saya datang di situ pak di ajak oleh teman saya, Waktu itu ia menyampaikan bahwa semua mereka yg amankan tapi pada kenyataannya saya harus membayar secara keseluruhan, bahkan saya sudah mengeluarkan uang Saku saya Rp. 600.000 untuk membantu pembayaran tapi kemudahan datang tagihan2 yg saya tidak tau dari mana semua sumbernya, ungkap kades
Ia juga juga menambahkan informasi yang beredar di masyarakat dan media seolah-olah menggiring opini bahwa dirinya bersalah tanpa klarifikasi terlebih dahulu, bahkan menilai, penyebaran informasi yang tidak berimbang ini berpotensi melanggar etika dan dapat masuk pada ranah hukum, terutama jika mengarah pada pencemaran nama baik. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabatnya.
“Saya terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tapi kalau tudingan dan fitnah ini terus disebarkan, saya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” ujarnya dengan nada tegas
Sementara itu, sejumlah warga Momunu berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menuding terkait klarifikasi atas tuduhan tersebut. (Moh Fharsi)

