INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Oknum Kepala Desa (Kades) Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol inisal M, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak membayarkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta beberapa orang perangkat desa selama beberapa bulan terakhir.
Kondisi ini memicu keresahan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Balau, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan Desa.
Salah seorang anggota BPD Inisal S mengungkapkan, bahwa haknya telah ditahan oleh Kades selama 5 bulan. Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Kepala Dusun (Kadus) 2 yang mengaku belum menerima gajinya selama 4 bulan. meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah ditetapkan dan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) disebut telah dicairkan, bahkan telah memasuki tahun anggaran baru. Ironisnya hingga kini belum ada penjelasan resmi dan transparan dari Kades Balau terkait alasan tertundanya pembayaran tersebut.
“Gaji ini adalah hak kami yang dijamin undang-undang. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi, tetapi hak tidak diberikan,” ungkap salah satu anggota BPD berinisial S.
Tindakan Kades yang tidak membayarkan gaji BPD dan perangkat desa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh tunjangan dari APBDes.
Pasal 48 menyatakan, bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan jaminan sosial,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2) menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDes dan dibayarkan setiap bulan,
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40 dan Pasal 41 menegaskan bahwa belanja desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan BPD serta perangkat desa, wajib direalisasikan sesuai APBDes.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 61 huruf a menegaskan, bahwa anggota BPD berhak menerima tunjangan yang bersumber dari APBDes dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana. jika terbukti dengan sengaja menahan atau menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dibayarkan.
Disamping itu juga Kades Balau dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum. Hal ini diatur dalam:
Pasal 72 UU Desa, yang membuka ruang pemberian sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Desakan transparansi dan Pengawasan
Masyarakat dan unsur BPD mendesak Inspektorat Kabupaten, Camat, serta Dinas PMD untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Balau, karena transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik berkepanjangan di tingkat desa.
“Jangan sampai pemerintahan desa justru melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji BPD dan perangkat desa tersebut. (Moh Fharsi)

