Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»7 Buah Perda Inisiatif Pemerintah Dan DPRD Buol Diparipurnakan
    Daerah

    7 Buah Perda Inisiatif Pemerintah Dan DPRD Buol Diparipurnakan

    By RedaksiDesember 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sukses memparipurnakan tujuh buah Ranperda menjadi perda. Tujuh buah Perda tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Jum’at  malam (28/11/2025).

    Penetapan tujuh buah ranperda menjadi perda tersebut, lima perda merupakan inisiatif Pemkab Buol, sementara dua lainnya merupakan prakarsa DPRD. Kelima perda inisiatif pemerintah daerah meliputi
    1. Perda tentang penertiban hewan ternak.
    2. Perda tentang pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara, di lingkup Pemkab Buol.
    3. Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Buol.
    4. Perda tentang kerja sama daerah.
    5. Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah (Perumda) Buol Berkah.

    Baca Juga:  Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    Sementara perda yang diinisi oleh DPRD Kabupaten Buol meliputi :
    1. Perda tentang penghormatan dan perlindungan penyandang disabilitas.
    2. Perda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

    Pleneo penetapan yang laksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buol, merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan pasal 16 ayat (2), Pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Prodak Hukum Daerah.

    Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Buol bersama OPD terkait, Ketua DPRD Buol didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 beserta anggota DPRD Kabupaten Buol.

    Bersamaan dengan diparipurnakan 7 buah ranperda, juga ditetapkan program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang merupakan target di tahun 2026.

    Post Views: 285
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    April 23, 2026

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    Daun Kelor Kian Populer, “Superfood Lokal” dengan Segudang Manfaat Kesehatan

    April 22, 2026

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.