Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu
    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    By RedaksiOktober 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor     : Herman Makuaseng

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, menangkap seorang pria inisial DK (31), karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

    Pelaku diringkus di depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2, Jalan Bukit Damar II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 23 Agustus 2025, silam.

    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui AKP Yudi Wahyudi menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

    “Dari tangan pelaku kami menyita puluhan paket siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat bruto 342,8 gram,” ungkap Yudi, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

    Yudi menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti non narkotika, seperti, timbangan digital, plastik kecil kosong, sedotan plastik, telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

    “Hasil keterangan sementara pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial PS alias Pegat  untuk diedarkan kembali. Kini PS alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

    Yudi menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

    Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi.

    Yudi pun menambahkan, bahwa Satres Narkoba Polres Purwakarta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. “Kami berkomitmen penuh mendukung Indonesia bebas narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Purwakarta.***

     

    Post Views: 20
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    PAC ABPEDNAS Kecamatan  Campaka  Gelar Rapat Kordinasi

    November 16, 2025

    Pengajian Pekanan Majelis Makrifatullah: KH Habibullah Ajak Jamaah Tingkatkan Syukur dan Ketakwaan

    November 16, 2025

    Kades Cijaya Resmikan Majelis Taklim Anggaran dari DBHP Tahun 2025

    November 16, 2025

    Boyong Paket Tender Gunakan SBU Dibekukan dan Pencabutan, KAKI Minta CV Internusa Persada Disanksi Tegas

    November 15, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.