Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025
    Daerah

    Pemkab Sleman Umumkan Penghapusan Denda PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September-30 November 2025

    By RedaksiAgustus 29, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Ari Wu

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengumumkan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Jum’at 29 Agustus 2025.

    Kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga kestabilan ekonomi daerah, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, serta mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.

    Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 61/Kep.KDH/A/2025, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2025.

    Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1447 H, Yayasan Buolnesia Unggul Sejahtera Salurkan Satu Ekor Sapi untuk 120 KK di Bunobogu

    Saat ini, tercatat jumlah piutang denda PBB-P2 mencapai Rp56.892.192.819,32. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.

    Wajib pajak PBB-P2 diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat melunasi seluruh tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,”tuturnya.

    Post Views: 121
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.