Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – CV Pelita Mentari Jaya yang beralamat Jl. Raja Pandita Kota Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, selaku pemenang tender/berkontrak dengan memboyong 2 (Dua) paket yang diduga memiliki SBU dalam status pencabutan, sehingga tidak layak untuk memenangkan tender hingga pemenang berkontrak.
Adapun kedua paket yang dimaksud adalah :
1. Peningkatan jalan Simpang Sempayang- Simpang Sesua (Jalan Nasional) No.129 Tahap II, Kode Tender 10034617000 dengan harga penawaran Rp. 4.530.545.681,59 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.570.668.191,00.
2. Peningkatan Jalan Simpang Barito – Desa Punan Bengalun (DBH SAWIT), Kode Tender 10034618000 dengan harga penawaran Rp. 4.193.532.536,50 atau buangan 0,8% dari nilai HPS Rp. 4.227.637.000,00.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia, bahwa persyaratan mengikuti tender untuk kedua pada paket tersebut adalah kualifikasi usaha kecil, dan memiliki SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
” Sementara CV Pelita Mentari Jaya selaku pemenang tender yang saat ini telah ditetapkan pemenang berkontrak (PK/bintang dua), diduga memiliki SBU BS001 dalam status dicabut/dibekukan (bermasalah).
SBU tersebut. dicabut/dibekukan oleh LPJK sejak tanggal 02 September 2024,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LBSU,” tambahnya.
Lanjut, diungkapkan Umardin, jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 02 Juli 2025 hingga tanggal 07 Juli 2025.
” Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab i ketentuan umum pasal 1 point 24 peran serta masyarakat dan peraturan lkpp nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ditegaskan Umardin, untuk itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, agar berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau guna mengambil sikap :
1. Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
3. Memasukkan CV Pelita Mentari Jaya ke dalam Daftar Hitam Inaproc LKPP.
4. Mengenakan denda CV Pelita Mentari Jaya sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya, seperti peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 8/prt/m/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa sbu tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
Kami juga menyayangkan sikap penyedia CV Pelita Mentari Jaya yang tidak menindak lanjuti terkait surat klarifikasi yang telah kami sampaikan, baik melalui alamat email perusahaan yang bersangkutan maupun melalui whatsapp.
Untuk itu, kami berharap kepada pihak LKPP, khususnya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum untuk dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya berdasarkan bukti yang telah kami lampirkan,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.