Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas
    Daerah

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas

    By RedaksiJuli 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber              : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – CV Pelita Mentari Jaya yang beralamat Jl. Raja Pandita Kota Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, selaku pemenang tender/berkontrak dengan memboyong 2 (Dua) paket yang diduga memiliki SBU dalam status pencabutan, sehingga tidak layak untuk memenangkan tender hingga pemenang berkontrak.

    Adapun kedua paket yang dimaksud adalah :
    1. Peningkatan jalan Simpang Sempayang- Simpang Sesua (Jalan Nasional) No.129 Tahap II, Kode Tender 10034617000 dengan harga penawaran Rp. 4.530.545.681,59 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.570.668.191,00.

    2. Peningkatan Jalan Simpang Barito – Desa Punan Bengalun (DBH SAWIT), Kode Tender 10034618000 dengan harga penawaran Rp. 4.193.532.536,50 atau buangan 0,8% dari nilai HPS Rp. 4.227.637.000,00.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia, bahwa persyaratan mengikuti tender untuk kedua pada paket tersebut adalah kualifikasi usaha kecil, dan memiliki SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

    ” Sementara CV Pelita Mentari Jaya  selaku pemenang tender yang saat ini telah ditetapkan pemenang berkontrak (PK/bintang dua), diduga memiliki SBU BS001 dalam status dicabut/dibekukan (bermasalah).
    SBU tersebut. dicabut/dibekukan oleh LPJK sejak tanggal 02 September 2024,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.

    Baca Juga:  Pemkab Buol Salurkan Bantuan Beras  Sebanyak 14.997 Ton ke KPM

    Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LBSU,” tambahnya.

    Lanjut, diungkapkan Umardin, jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 02 Juli 2025 hingga tanggal 07 Juli 2025.

    ” Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab i ketentuan umum pasal 1 point 24 peran serta masyarakat dan peraturan lkpp nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ditegaskan Umardin, untuk itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, agar berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau guna mengambil sikap :

    1. Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
    2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Memasukkan CV Pelita Mentari Jaya ke dalam Daftar Hitam Inaproc LKPP.
    4. Mengenakan denda CV Pelita Mentari Jaya sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,  peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya, seperti peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 8/prt/m/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa sbu tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    Baca Juga:  Yayasan Badega Garuda Sakti Resmi Dideklarasikan, Sertai Aksi Tanam Ribuan Pohon dan Bakti Sosial

    Kami juga menyayangkan sikap penyedia CV Pelita Mentari Jaya yang tidak menindak lanjuti terkait surat klarifikasi yang telah kami sampaikan, baik melalui alamat email perusahaan yang bersangkutan maupun melalui whatsapp.

    Untuk itu, kami berharap kepada pihak LKPP, khususnya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum untuk dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya berdasarkan bukti yang telah kami lampirkan,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    # cv pelita mentari jaya KAKI Paket Tender SBU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Buol – Kemenag Gencarkan Pembinaan Dai Daiyah

    Juli 22, 2025

    Ngosrek Purwakarta Istimewa Pecahkan Rekor MURI, di Desa Campaka Diikuti 3.800 Peserta

    Juli 22, 2025

    Resmi Diluncurkan, Bupati Sleman Optimis dan Dukung Kemajuan KDMP di Sleman

    Juli 22, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas

    Juli 22, 2025

    Kapolres Purwakarta Sambut Kunjungan PLN, Kompak Dukung Transisi Energi Ramah Lingkungan

    Juli 22, 2025

    Polres Buol – Kemenag Gencarkan Pembinaan Dai Daiyah

    Juli 22, 2025

    Ngosrek Purwakarta Istimewa Pecahkan Rekor MURI, di Desa Campaka Diikuti 3.800 Peserta

    Juli 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.