Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta
    Kriminal

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    By RedaksiJuli 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor    : Herman Makuaseng

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM – Satu Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, menangkap seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

    Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin, 7 Juli 2025.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

    Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    “Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT) ,” jelas Yudi, pada Jumat, 11 Juli 2025.

    Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    ”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Yudi.

    Baca Juga:  Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    Terkait hal ini, ia menyatakan akan menjerat tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar Yudi.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

    Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.***

     

    Post Views: 216
    # obat # ribuan # terlarang Polres Purwakarta Satres Narkoba
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Warga Desa Matarape Sombori Protes Aktivitas PT Askon, Batu Karang, dan PPI Tanpa Sosialisasi

    September 17, 2026

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    392 Mahasiswa Baru UP45 Dibekali Bela Negara, Wabup Danang Soroti Bahaya Hoaks

    September 17, 2026

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.