Penulis : Ari Wu
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris pengelola parkir Kabupaten Sleman yang meninggal pada Selasa (24/6) di Ruang Sembada Setda Sleman. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto.
Susmiarto menyampaikan santunan ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris pengelola parkir yang telah didata oleh Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan. Adapun premi nya dibayarkan Pemkab Sleman kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui ABPD Sleman.
“Kamu perhatikan dan preminya kami bayarkan melalui APBD. BPJS ini hadir untuk membantu memberikan pengamanan jika suatu saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan sedikit meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Susmiarto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana mengatakan Dishub Sleman mendaftarkan pengelola parkir sejumlah 904 orang kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ada 7 pengelola parkir meninggal selama tahun 2024 dan 2025 oleh karenanya pada kesempatan ini diserahkan simbolis santunan kepada ahli waris.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman Riski Setiadi, mengatakan jaminan perlindungan bagi pengelola parkir di Kabupaten Sleman sudah berjalan selama 3 tahun. Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selaku perpanjangan tangan pemerintah hadir untuk memberikan santunan apabila ada tenaga kerja yang mengalami resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dan memasuki masa pensiun.
“Masing-masing ahli waris akan menerima uang santunan senilai 42 juta rupiah yang akan ditransfer. Izinkan kami menyampaikan duka kami dan semoga bantuan ini menjadi jaring pengaman dan dapat memberikan keringanan bagi keluarga,” ujar Riski.