Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Melebihi SKP, KAKI Minta CV Meambo Inti Property  Disanksi Daftar Hitam INAPROC LKPP
    Daerah

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Meambo Inti Property  Disanksi Daftar Hitam INAPROC LKPP

    By RedaksiJuni 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Dasar hukum pengenaan sanksi sisa kemampuan paket (SKP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia).

    Berdasarkan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa, adalah batas maksimal jumlah paket pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia dalam waktu bersamaan 5 (lima) paket pekerjaan.

    Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, berdasarkan hasil temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV. Meambo Inti Property yang beralamat Desa Bahomohoni,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah memenangkan  sebanyak 6 (Enam) paket kegiatan Tahun Anggaran APBD 2025 Kabupaten Morowali, yang terdiri dari, 1 (satu) paket melalui tender dan 5 (lima) paket melalui Pemilihan Langsung (PL).

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    ” Adapun 6 (enam) paket tersebut adalah :
    1. Rehab Gedung Bangunan (Rehabilitasi Gedung  Nivas Lama  Menjadi Ruang Perawatan Jantung  (ICVCU)) melalui tender dengan haga penawaran Rp. 1.278.570.606,94.
    2. Pemeliharaan Rujab Bupati melalui PL dengan harga penawaran atau hasil
    negosiasi Rp. 99.848.791,68.
    3. Belanja Modal Bangunan Gedung Lainnya pada Inspektorat Daerah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp. 199.499.465,04.
    4. Belanja Modal Pagar pada Inspektorat Daerah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp. 199.506.435,19.
    5. Pembangunan Rabat Beton Blok C Dusun 3 Trans Lanona Kecamatan Bungku Tengah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp.199.784.615,11.
    6. Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 5 Musholla Desa Moahino Kecamatan  Witaponda melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp.199.621.182.,43,” Ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.con di Jakarta, Srlada 3 Mei 2025.

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Lanjut, Umardin, mengungkapkan, berdasarkan bukti data tersebut, bahwa CV. Meambo Inti Property telah melampaui sisa kemampuan menangani paket sesuai ketentuan maksimal 5 (lima) paket,  sehingga kami meminta klarifikasi.

    Atas temuan tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada CV Meambo Inti Property untuk dimasukkan dalam daftar hitam nasional (bllaclist) INAPROC LKPP, dan  melaporkan kepada pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan koordinasi pada Satuan Kerja Kabuoaten Morowali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia

    Post Views: 105
    cv Meambo inti properti daftar hitam inaproc lkpp sanksi skp
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Pekanan Majelis Makrifatullah Sleman, Kyai Haji Habibullah Ajak Jamaah Perkuat Bekal Dunia dan Akhirat

    Maret 1, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.