Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Melebihi SKP, KAKI Minta CV Meambo Inti Property  Disanksi Daftar Hitam INAPROC LKPP
    Daerah

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Meambo Inti Property  Disanksi Daftar Hitam INAPROC LKPP

    By RedaksiJuni 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Dasar hukum pengenaan sanksi sisa kemampuan paket (SKP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia).

    Berdasarkan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa, adalah batas maksimal jumlah paket pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia dalam waktu bersamaan 5 (lima) paket pekerjaan.

    Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, berdasarkan hasil temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV. Meambo Inti Property yang beralamat Desa Bahomohoni,  Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah memenangkan  sebanyak 6 (Enam) paket kegiatan Tahun Anggaran APBD 2025 Kabupaten Morowali, yang terdiri dari, 1 (satu) paket melalui tender dan 5 (lima) paket melalui Pemilihan Langsung (PL).

    Baca Juga:  Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    ” Adapun 6 (enam) paket tersebut adalah :
    1. Rehab Gedung Bangunan (Rehabilitasi Gedung  Nivas Lama  Menjadi Ruang Perawatan Jantung  (ICVCU)) melalui tender dengan haga penawaran Rp. 1.278.570.606,94.
    2. Pemeliharaan Rujab Bupati melalui PL dengan harga penawaran atau hasil
    negosiasi Rp. 99.848.791,68.
    3. Belanja Modal Bangunan Gedung Lainnya pada Inspektorat Daerah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp. 199.499.465,04.
    4. Belanja Modal Pagar pada Inspektorat Daerah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp. 199.506.435,19.
    5. Pembangunan Rabat Beton Blok C Dusun 3 Trans Lanona Kecamatan Bungku Tengah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp.199.784.615,11.
    6. Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 5 Musholla Desa Moahino Kecamatan  Witaponda melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp.199.621.182.,43,” Ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.con di Jakarta, Srlada 3 Mei 2025.

    Baca Juga:  DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

    Lanjut, Umardin, mengungkapkan, berdasarkan bukti data tersebut, bahwa CV. Meambo Inti Property telah melampaui sisa kemampuan menangani paket sesuai ketentuan maksimal 5 (lima) paket,  sehingga kami meminta klarifikasi.

    Atas temuan tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada CV Meambo Inti Property untuk dimasukkan dalam daftar hitam nasional (bllaclist) INAPROC LKPP, dan  melaporkan kepada pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan koordinasi pada Satuan Kerja Kabuoaten Morowali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia

    cv Meambo inti properti daftar hitam inaproc lkpp sanksi skp
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyalahi Aturan KAKI Minta Bupati dan Inspektorat Putus Kontrak PT Adidaya  Pratama Jomantara dalam Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 23, 2025

    Peringati Hari Santri Nasional, Harda Harap Santri Terus Tingkatkan Kualitas Diri

    Oktober 22, 2025

    Bedah Buku Teladan dari Rumah Ulama  Ungkap Nilai Keteladanan Keluarga KH Wahid Hasyim

    Oktober 21, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Keunikan Hotel Dieng Kledung Pass, Penginapan Diantara Dua Gunung Sindoro dan Sumbing

    Oktober 25, 2025

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Menyalahi Aturan KAKI Minta Bupati dan Inspektorat Putus Kontrak PT Adidaya  Pratama Jomantara dalam Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 23, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.