Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta masyarakat.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan kepada media Infotipikor.com, Selasa 20 Mei 2025 mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Karya Mandiri sebagai pemenang tender Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Beton Napoosi (Kode Tender 10019522000 dan Kode RUP 56620432) yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 60 Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe tahun anggaran. APBD 2025 melalui https://lpse.konawekab.go.id.
“Persyaratan untuk mengikuti tender Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Beton Napoosi adalah memiliki kualiikasi Usaha Kecil (K) SBU BS002 – Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass yang masih berlaku. Sementara CV. Karya Mandiri saat mengikuti tender diduga memiliki SBU BS002 dalam status dibekukan/dicabut pada tanggal 24 September 2024. Hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha – Status Proses Permohonan,” ujarnya.
Kami meminta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan sanksi tegas berupa pembatalan tender dan memasukannya ke daftar hitam.
“Mengingat CV Karya Mandiri merupakan peserta tender dan telah menandatangani pakta integritas serta menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran,”
” Sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, sehingga dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini CV. Karya Mandiri telah melanggar pakta integritas,” tutup Umardin, S.E.