Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggagas rancangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan penghormatan, Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta rancangan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Hal tersebut sebagai upaya penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Sementara untuk Raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran, bertujuan untuk meningkatkan kesiap siagaan dan keberdayaan masyarakat pengelola pembangunan dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran,” ungkap Ketua DPRD Buol Ryian Nathaniel Kwendi, pada pengantar paripurna dengan agenda penjelasan 2 buah Raperda prakarsa DPRD dan pendapat Bupati atas penjelasan Ranperda yang di gelar Kamis, 15/5/2025.
Wakil Bupati Buol Dr. Moh Nasir DJ. Daimaroto SH.MH, dalam pendapatnya menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol sangat menyetujui, karena sebagai komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, kepedulian terhadap disabilitas serta merupakan cerminan dukungan terhadap penerapan hak asasi manusia yaitu, berupa hak yang harus diberikan kepada masyarakat dalam hal kesamaan dalam setiap kesempatan kerja kesamaan memperoleh pekerjaan dan kesamaan hak-hak lainnya.
” Kami menilai bahwa peraturan ini atau Perda ini akan menjadi landasan hukum yang penting dalam menyusun kebijakan program, dan kegiatan yang menjamin aksesibilitas serta kesetaraan hak bagi seluruh warga, khususnya bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Kabupaten Buol. Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang menekankan pentingnya peran Pemda dalam memastikan pelayanan publik yang setara bagi semua stakeholder bagi semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Buol.
” Terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan, merupakan langkah tepat dalam upaya tindakan preventif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran dini. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak akibat bahaya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan harta benda,” ungkap Wakil Bupati Buol.
Wabup Buol juga menambahkan, bahwa rancangan Raperda ini juga sangat penting untuk meningkatkan kecepatan respon efektivitas pelayanan serta profesionalisme personil pemadam kebakaran.
Diketahui bahwa, Raperda ini sudah melewati tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Selanjutnya tahapan pembahasan komisi atau Bapemperda dengan tim pembahasan Pemda Kabupaten Buol yang tentunya harus sesuai dengan kaidah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah selaku Pemerintah Kabupaten Buol.