Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Saat Tender Paket Rehab Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 045/V Teluk Nilau CV Zulfan Putra Tunggal Gunakan SBU Status Dicabut
    Daerah

    Diduga Saat Tender Paket Rehab Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 045/V Teluk Nilau CV Zulfan Putra Tunggal Gunakan SBU Status Dicabut

    By RedaksiMei 13, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum  Pasal 1 poin 24 Peran serta masyarakat, ormas dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Zulfan Putra Tunggal sebagai pemenang tender paket rehab sedang/berat  ruang kelas SDN 045/V Teluk Nilau yang beralamat di Jl.Kapten Piere Tendean RT 15 Tanjung Jabung Baru Kabupaten Jambi.

    ” Paket Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 045/V Teluk Nilau di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabuoaten Jambi menggunakan anggaran APBD Tahun 2025,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 13 Mei 2025.

    Baca Juga:  Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Menurut Umaardin, S.E, menjelaskan, bahwa persyaratan untuk mengikuti tender paket tersebut adalah Serifikat Badan Usaha (SBU) Usaha Kecil Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG 006 Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 atau BG 007 Permen PUPR No.19 Tahun 2014 yang masih berlaku.

    ” CV. Zulfan Putra Tunggal  saat mengikuti tender sampai dengan penandatanganan kontrak diduga memiliki SBU BG006 dalam status dicabut/dibekukan (bermasalah), hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha,” jelasnya

    Lanjut, Umardin, S.E, atas permasalahan ini, kami meminta kepada pihak berwewenang  untuk memberikan sangsi kepada CV. Zulfan Putra Tunggal berupa :
    1. Pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
    2. Pencairan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Memasukkan ke daftar hitam INAPROC LKPP.
    4. Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta
    beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi
    Badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan
    proyek konstruksi yang sah.

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Kami akan mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jambi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk diproses lebih lanjut terkait pemberian sanksi, mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran.

    Dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, sehingga dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini CV. Zulfan Putra Tunggal telah melanggar pakta integritas,’ pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

     

    Post Views: 106
    CV Zulfan Putra Tunggal Dicabut SBU Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.