INFOTIPIKOR.COM – Seorang oknum Kepala Desa di Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Buol, menjadi sorotan setelah diduga menginjak Mushaf Al-Qur’an. Aksi ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat setempat. Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui langsung di lokasi kejadian.
Tokoh Pemuda Buol, Mahmud R Abdullah, dalam pernyataan resminya kepada redaksi, mengungkapkan bahwa berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh agama, pemuda, dan masyarakat umum telah mendatangi Kantor BPD untuk mendesak tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kami meminta BPD Desa Timbulon untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini ke pihak Kepolisian, serta menuntut agar pelaku diberi sanksi hukum yang setimpal,” ujar Mahmud, Minggu (27/4/2025).
Mahmud menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya melukai perasaan umat Islam di Paleleh Barat, tetapi juga di seluruh dunia. “Al-Qur’an adalah pedoman hidup seluruh umat Islam, di manapun berada,” tambahnya.
Ia melanjutkan, masyarakat setempat sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, mereka berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas demi menjaga ketertiban serta mencegah kegaduhan sosial yang berpotensi menjadi bola liar. Mahmud juga meminta Bupati, Inspektorat, serta BKPSDM turun tangan mengatasi masalah ini.
Lebih jauh, Mahmud menjelaskan bahwa laporan ke kepolisian akan dibawa langsung oleh BPD Desa Timbulon, sebagai tindak lanjut dari aksi damai dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan bersama masyarakat.
“Kami saat ini menunggu respons dan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah setelah laporan resmi disampaikan,” tegas Mahmud.
Sementara itu, oknum Kepala Desa yang bersangkutan telah mengklarifikasi melalui sebuah video. Dalam pernyataannya, ia membantah tuduhan penistaan Al-Qur’an. Menurutnya, dirinya membantah telah menginjak Al-Qur’an,” kaki saya tidak sempat menyentuh Al-qur’an,”sebutnya dalam video klarifikasi berdurasi 2 menit 59 Detik.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk membuktikan sumpah atas tuduhan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dialamatkan kepadanya oleh beberapa warga dan anggota BPD. (Red)