Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak idana korupsi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada CV Hulung Raya terkait ditetapkannya pemenang tender Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Buru, melalui https://lpse.kejaksaan.go.id.
” Syarat kualifikasi untuk mengikuti tender Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Buru, dengan Kode Tender 10017372000 adalah memiliki SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran sertifikat standar yang telah terverifikasi – KBLI 41012,” ujar Umardin,S.E, kepada media Infotipikor. com di Jakarta, Selasa 08 April 2025.
Diungkapkan Umardin, bahwa CV. Hulung Raya selaku pemenang tender yang beralamat di Galunggung RT 006 RW 008 Kecamatan Sirimau Ambon – Ambon (Kota) – Maluku, memiliki SBU BG002 dalam status dibekukan/dicabut (bermasalah). Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha – pengecekan data dan proses/status permohonan SBU.
” Kami meminta kepada pihak yang berwewenang memberikan sanksi kepada CV Hulung Raya diantaranya membatalkan paket tender Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Buru serta memasukkan ke daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP, mengingat CV Hulung Raya telah menandatangani pakta Integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang diupload sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen penawaran,” ungkapnya.
Kami akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dengan tembusan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Buru,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.