Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Nadiya Mutiara Permai sebagai pemenang tender melalui https://lpse.kukarkab.go.id.
” Persyaratan untuk mengikuti tender Peningkatan SPAM Perdesaan Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu (Kode Tender 10015388000) adalah Kualifikasi Usaha Kecil SBU Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih BS005 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah SI002 yang masih berlaku,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Samarinda, Selasa 18 Maret 2025.
Lanjut, Umardin menjelaskan, bahwa CV Nadiya Mutiara Permai selaku pemenang tender yang beralamat di Jl Damai Gg Wia Pratama RT 39 No 16 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur memiliki SBU Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih BS005 dalam status dibekukan/dicabut (bermasalah), hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha -Pengecekan data dan proses/status permohonan SBU.
“Kami meminta kepada pihak berwewenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender serta pemberian sanksi daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP terhadap CV Nadiya Mutiara Permai, mengingat CV Nadiya Mutiara Permai saat mengikuti tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang di upload sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen penawaran, sehingga dengan dibekukan/dicabut SBU BS005, diduga telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin.