Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Wanayasa menerima laporan dari warga secara lisan terkait adanya dugaan penggunaan uang bansos oleh ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) pada hari Jum’at 28 Pebruari 2025.
Sekretaris Desa (Sekdes) Wanayasa Ikhsan Firmansyah, mengatakan, bahwa pada hari itu juga beberapa Keluara Penerima Manfaat (KPM) yang merasa dirugikan langsung difasilitasi untuk berdialog dengan pendamping PKH bersama Pemdes yang diwakili oleh dirinya selaku Sekdes Wanayasa, untuk memberikan klarifikasi dan mencari kejelasan permasalahan. Termasuk dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Kelompok PKH.
” Adapun hasil dialog tersebut diantaranya, para KPM yang merasa dirugikan oleh salah satu oknum Ketua Kelompok PKH dihimbau untuk membuat rekening koran di Bank BNI. Agar terlihat data keuangan (transfer masuk/keluar, penarikan dan lain-lain).”
“Juga agar nominal dapat direkap
di tempat lain, oknum Ketua Kelompok PKH tersebut juga dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut, Ketua Kelompok PKH tersebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggungjawab,” ujarnya.
Lanjut, Ikhsan menjelaskan, bahwa Pemdes Wanayasa menerima rekening koran dari dua KPM pada hari Selasa 4 Maret 2025, dan setelah direkap oleh pendamping PKH, ternyata benar ada penarikan uang oleh Ketua Kelompok PKH yang seharusnya menjadi hak KPM atas nama Dede Basuni.
” pada hari Kamis 5 Maret 2025 kedua belah pihak dimediasi dan difasilitasi oleh Pemdes Wanayasa bersama dengan pendamping PKH. Bermusyawarah mufakat untuk penyelesaian permasalah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Sekdes Wanayas, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara musyawarah, dan dicapai solusi dimana oknum Ketua Kelompok PKH tersebut bersedia mengganti uang yang telah dia pakai kepada KPM atas nama Dede Basuni.
” Dede Basuni, sendiri memberikan keringan mengenai jumlah, bahkan tidak sampai setengahnya dan boleh dibayar dengan diangsur” ungkapnya.
Berdasarkan kronologis tersebut baik yang bersangkutan maupun Pemdes Wanayasa dan Pendamping PKH menganggap bahwa permasalah telah selesai, karena telah dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan, dan ditandatangani di atas materai.
Namun, pada hari Jum’at 7 Maret 2025 Pemdes Wanayasa didatangi beberapa wartawan media online, yang menanyakan permasalah bansos tersebut. Semua telah dijelaskan secara rinci bahwa permasalahan tersebut telah ada kesepakatan melalui musyawarah antar pihak terkait yang diinisiasi oleh Pemdes bersama Pendamping PKH.
Ironisnya pihak media tersebut justru malah menyalahkan Pemdes Wanayasa, kenapa berani mengambil langkah inisiatif musyawarah tersebut. Bahkan mengatakan bahwa perkara bansos ini berkaitan dengan program pusat yang pengawasannya sangat ketat dan bila ditemukan permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.
Sekdes Wanayasa Ikhsan Firmansyah, kemudian menjelaskan, bahwa penyelesaian masalah tersebut sebelumnya ditawarkan kepada yang bersangkutan, mau musyawarah kekeluargaan atau mau jalan lain, silahkan itu hak masing-masing dengan resikonya masing-masing.
Kemudia para pihak yang bermasalah sepakat untuk musyawarah.
Sebagai Pemdes, tentu saja ini menjadi kewajiban dan salah satu dari fungsi pembinaan kemasyarakatan yang harus dilakukan. Apalagi terkait penyelesaian masalah ini, musyawarah adalah ruh dari kehidupan warga desa.
Terlebih beberapa tahun belakangan ini Pemdes dibina oleh Kejaksaan dan diminta untuk melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah sebelum naik ke tingkat pelaporan di kepolisian atau kejaksaan, yang dikenal dengan Restorative Justice.
Jadi Pemdes menganggap telah melakukan langkah yang tepat dalam hal ini, adapun kedepannya Pemdes Wanayasa juga menyadari harus ada perbaikan-perbaikan menyangkut data penerima bansos ini.
Sementara Kepala Desa Wanayasa Makmur Hidayat, S.Pd, terhadap pemberitaan yang menyebutkan ”Sambutan Makmur Kades Wanayasa kurang baik terhadap awak media dengan gaya preman”, semestinya media pun ada tatakrama tidak slonongboy masuk ke aula desa. Dimana pada saat itu sedang berlangsung acara pembagian santunan untuk anak yatim dan dhuafa sampai-sampai para Ketua RT yang ikut kegiatan tersebut pindah ruangan.
”Pemdes dan media itu rekan kerja, jadi sudah sepatutnya kita sam-sama menjaga etika baik dalam silaturahmi maupun pemberitaan” tegas Kades Makmur.
Dihubungi melalui jaringan telepon Ikhsan selaku Sekdes Wanayasa menanggapi biasa saja terkait pemberitaan tersebut, hanya menyayangkan saja redaksi berita tersebut dinilainya ”Belepotan” tidak enak dibaca dan menyertakan asumsi pribadi penulis berita dengan adanya judul yang menyebutkan ”Hak Fakir Miskin Diduga Dilebok Oknum Aparat Desa” lalu menyertakan photo Kepala Desa dan Sekretaris Desa, sehingga timbul asumsi pembaca bahwa uang bansos tersebut pelakunya adalah Kades dan Sekdes. ”Itupun kalau ada yang membaca sih!” seloroh Ikhsan.
“Seharusnya media lebih berimbang dalam pemberitaan, tidak menyertakan asumsi pribadi apalagi yang menyebabkan kesalahan persepsi pembaca berita, saya pikir itu jelas ada di kode etik jusnalistik,” tambah Ikhsan.
Tetapi terlepas dari itu ikhsan tidak berkeberatan atas apapun yang ditulis oleh media tersebut, dia memaklumi cara pandang dan kapasitas masing-masing.