Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Saat Tender Paket Rekonstruksi Jembatan Batu Tambuk Batu Gunakan SBU Dicabut, KAKI Siap Laporkan CV Amanah Raya ke LKPP
    Daerah

    Saat Tender Paket Rekonstruksi Jembatan Batu Tambuk Batu Gunakan SBU Dicabut, KAKI Siap Laporkan CV Amanah Raya ke LKPP

    By RedaksiMaret 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Amanah Raya sebagai pemenang tender paket Rekonstruksi Jembatan Batu Tambuk  melalui https://lpse.hulusungaiselatankab.go.id.

    ” Persyaratan untuk mengikuti tender Rekonstruksi Jembatan Batu Tumbuk Desa Batu Laki, Rekontruksi Peninggian Jalan Desa Batu Laki RT 03, Rekonstruksi Jembatan Sungai Teraban Desa Batu Laki RT 04, Kode Tender (10006523000), adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil (K), Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways SI004-KBLI2017 atau  Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass BS002-KBLI 2020.”

    Baca Juga:  Bandung Kota Swarming Kreativitas, Farhan: Teknologi dan Seni harus Berjalan Beriringan

    Sementara CV. Amanah Raya selaku pemenang tender yang beralamat di Komplek  Haur Kuning Permai RT.X Kelurahan  Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi  Kalimantan Selatan memiliki SBU BS002 dalam Status Dibekukan atau Dicabut (bermasalah),” ujar Umardin,S.E, di kepada media Infotipikor com di Jakarta, Sabtu 08 Maret 2025.

    Ditegaskan Umardin, hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha – Pengecekan Data dan Proses Status Permohonan SBU.

    ” Kami meminta kepada pihak berwewenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, pencairan jaminan penawaran serta pemberian sanksi daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP kepada CV Amanah Raya. Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang di upload sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen penawaran,” tegasnya.

    Baca Juga:  Murfito Adi: Tanpa Gerakan Nyata, Hari Sejuta Pohon Hanya akan Jadi Simbol

    Dengan dibekukan atau dicabutnya  SBU BS002 milik CV Amanah Raya, diduga telah melanggar pakta
    integritas, dan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk segera menintindaklanjutinya, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dengan tembusan Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan,’ pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia

    Post Views: 161
    CV Amanah Raya Komite Anti Korupsi Indonesia
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.