Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Amanah Raya sebagai pemenang tender paket Rekonstruksi Jembatan Batu Tambuk melalui https://lpse.hulusungaiselatankab.go.id.
” Persyaratan untuk mengikuti tender Rekonstruksi Jembatan Batu Tumbuk Desa Batu Laki, Rekontruksi Peninggian Jalan Desa Batu Laki RT 03, Rekonstruksi Jembatan Sungai Teraban Desa Batu Laki RT 04, Kode Tender (10006523000), adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil (K), Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways SI004-KBLI2017 atau Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass BS002-KBLI 2020.”
Sementara CV. Amanah Raya selaku pemenang tender yang beralamat di Komplek Haur Kuning Permai RT.X Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki SBU BS002 dalam Status Dibekukan atau Dicabut (bermasalah),” ujar Umardin,S.E, di kepada media Infotipikor com di Jakarta, Sabtu 08 Maret 2025.
Ditegaskan Umardin, hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha – Pengecekan Data dan Proses Status Permohonan SBU.
” Kami meminta kepada pihak berwewenang untuk melakukan pembatalan pemenang tender, pencairan jaminan penawaran serta pemberian sanksi daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP kepada CV Amanah Raya. Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang di upload sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen penawaran,” tegasnya.
Dengan dibekukan atau dicabutnya SBU BS002 milik CV Amanah Raya, diduga telah melanggar pakta
integritas, dan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk segera menintindaklanjutinya, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dengan tembusan Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan,’ pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia