Penulis : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pengawasan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi
terkait ditetapkannya PT Citra Putera La Terang sebagai pemenang tender melalui https://lpse.bnpb.go.id.namun belum mendapatkan jawaban.
” Persyaratan untuk mengikuti tender Paket 4 Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusdalops Daerah – Lelang Ulang (Kode Tender 2111382), adalah SBU Kualifikasi Usaha Kecil, Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran. KBLI 41012.”
” Sementara PT. Citra Putera La Terang selaku pemenang tender/berkontrak yang beralamat Jl. Kanfer No.176 Makassar – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan memiliki Kualifikasi Usaha Menengah,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 07 Februari 2025.
Lanjut, dijelaskan Umardin, hal ini dapat dilihat hasil penelusuran data SBU terbit di LSBU melalui https://lpjk.pu.go.id. Berikut bukti SBU Kualifikasi Usaha Menengah (M) Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran yang dimiliki PT. Citra Putera La Terang.
“Kami meminta kepada pihak berwewenang untuk melakukan pemutusan kontrak, pencairan jaminan penawaran serta pemberian sanksi daftar hitam aktif melalui INAPROC LKPP kepada PT Citra Putera La Terang,” tegasnya.
Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang di upload sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian kualifikasi usaha diduga telah melanggar pakta
integritas,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.