INFOTIPIKOR.COM – Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah proses penyelarasan dan penyesuaian antara Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Tujuan harmonisasi Raperda dan Raperbup adalah menghindari konflik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Disamping itu harmonisasi Raperda dan Raperbup juga meningkatkan konsistensi antara Raperda dan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan efektifitas dalam mengatur kehidupan masyarakat,
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin OY. Kaimo, usai menghadiri kegiatan harmonisasi 4 (Empat) buah Raperda di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah di Jl. Dewi Sartika no 23 Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan,Kota Palu Sulteng, Selasa, 04/02/2025. /
Menurut Karmin, rmpat buah Raperda yang tengah dilakukan harmonisasi meliputi:
1. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 5 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Mulat dan Desa Bukal, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Raperbup tentang unit pelaksana teknis daerah, perlindungan perempuan dan anak.
3. Raperbup tentang rencana detail tata ruang perkotaan Paleleh.
4. Raperbup tentang unit pelaksana teknis faerah metrologilegal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
“Alhamdulillah, kami bersama beberapa Anggota DPRD, PakĀ Suparmin Surah dan Pak Harno S. Unggul serta Pemda Buol, dalam hal ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Moh. Kasim, MM dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Buol, Ibu Lani Irawati, SE, Ak. M.Si. telah selesai melaksanakan harmonisasi satu Ranperda dan tiga buah Raperbup. kami berharap dari harmonisasi ini bisa melahirkan Raperda maupun Raperbup, yang dibutuhkan di Kabupaten Buol dan masyarakatnya pada umumnya serta menghindari konflik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Suteng bersama staf jajarannya serta Asisten dan jajaran Pemkab Kabupaten Buol lainnya.
(Moh. Fharsi Ismail)