INFOTIPIKOR.COM – Memasuki rapat paripurna pelaporan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Buol, sejumlah anggota DPRD telah menyiapkan berbagai bahan yang akan disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian hasil reses masa sidang ke 2 tahun didang 2024-2029
Srikandi Batalipu, S.Sos.,M.Si, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buol dari fraksi Partai Golkar menyebutkan, bahwa reses yang ia laksanakan baru-baru ini telah mengunjungi beberapa Desa yang ada di Kecamatan Lakea, dan Kecamatan Karamat, bertemu dan berdialog bersama nasyarakat dan petani yang ada di dua Kecamatan tersebut.
“Alhamdulillah, saya telah nelaksanakan reses di Dua Kecamatan. Untuk Kecamatan Lekea, saya mengunjungi Desa Lakea 1, untuk prioritas itu di bantuan alat pertanian dan perbaikan jalan kantong produksi. apalagi saat ini masyarakat sedang giat-giatnya menanam tanaman nilam, yang harganya lagi sementara tinggi.”
“Di Desa Ngune kami mengunjungi sawah dan fokusnya di bantuan alat pertanian dan akses jalan. Sebab di periode kami kemarin hanya ada beberapa titik aspirasi yang sudah kami laksanakan melalui dana pokir, karena ketersediaan anggaran dan cakupan wilayah yang cukup luas sehingga masih belum bisa dijangkau secara keseluruhan.
” Insya Allah, tahun ini akan kami upayakan sebisa mungkin untuk melanjutkan. Karena aktivitas masyarakat di Kecamatan Lakea didominasi oleh petani, maka harus segera diupayakan.” ungkapnya.
Srikandi Juga menambahkan, bahwa untuk Kecamatan Kramat Ia telah mengunjungi Desa Baruga dan Desa Mendaan.
“Kecamatan Kramat saya di periode kemarin juga sudah melakukan perbaikan jalan kantong produksi, kemudian bantuan alat pertanian, dan di reses tahun ini, saya kira kami tinggal melanjutkan dan menambahkan satu item kegiatan yaitu pengecoran jalan setapak menuju sekolah.”
” Untuk masalah anggaran Insya Allah akan di upayakan sedemikian rupa, sebab baik akses jalan maupun bantuan alat pertanian ini sangat penting untuk menunjang kesejateraan masyarakat, karena dengan tersedianya akses dan kelengkapan petani pasti akan memudahkan dalam melakukan aktivitas,” pungkas Srikandi yg juga merupakan Mantan Ketua DPRD Buol.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, dalam satu tahun sidang DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Dimana reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan ke daerah pemilihannya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Masa reses mengikuti masa persidangan yang dilakukan
sebanyak 3 kali dalam satu tahun atau 14 kali reses dalam
periode lima tahun masa jabatan DPRD.
Tujuan reses untuk menyerap dan
menindaklanjuti aspirasi konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan
perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Kegiatan reses sekurangnya meliputi
empat tahapan, yaitu rapat pimpinan dan atau badan musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses, penjelasan pelakanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD, Pelaksanaan reses dan rapat paripurna pelaporan hasil reses.
(M. Fharsi)