Reporter : Tim Redaksi | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 Peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa sebelumnya kami telah melakukan klarifikasi
terkait ditetapkannya CV Fajrin Pratama sebagai pemenang tender/pemenang berkontrak melalui https://lpse.haltengkab.go.id.
“Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Pembangunan Talud Penahan Ombak Desa Baka Jaya (Kode Tender 4842729),”
“Adalah SBU Kualifikasi Kecil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air SI001 yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air BS010. KBLI 42911,”ujar Umardin, S.E, kepada media infotipikor.com di Jakarta, Rabu 08 Januari 2025.
Lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa CV Fajrin Pratama selaku pemenang tender/berkontrak yang beralamat Jl. Andi Tonro No. 86 A Kota Makassar -Sulawesi Selatan Tidak memiliki SBU yang di maksud.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada LKPP untuk memasukan CV Fajrin Pratama ke dalam daftar hitam nasional (Blacklist) INAPROC LKPP,” ungkapnya.
Permasalahan CV Fajrin Pratama ini akan kami segera laporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP), yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),dan Kepala Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Tengah untuk memberikan sanksi tegas terhadap CV Fajrin Pratama dan Pokja Pemilihan yang telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan proses pelaksanaan tender,”pungkas Umardin.