INFOTIPIKOR.COM – Kasus penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terjadi di Desa Mokupo, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Dana peruntukan BUMDES sebesar Rp 150 Juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 tersebut, dialokasikan untuk kegiatan Pembangunan Usaha Perkayuan (Somel), sayangnya diduga disalah gunakan oleh pengurus BUMDES yang di pmpinan oleh K.
Program usaha Somel tersebut merupakan program Pemerintah Desa Mokupo, yang masuk dalam pembahasan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023, yang telah di sepakati bersama oleh Pemdes, BPD dan Lembaga Desa lainnya.
Menurut sumber yang merupakan tokoh masyarakat mengatakan, bahwa dana tersebut telah dicairkan melalui rekening BUMDES, awalanya, Ketua BUMDES K menarik dana sebesar Rp. 40 Juta untuk pembangunan tempat usaha sebesar Rp.20 Juta, dan uang muka mesin Somel sebesar Rp. 20 Juta dengan dalih untuk pemantapan oerforma mesin.
“Iya dana yang ditarik oleh Ketua BUMDES itu sebesar 40 Juta Rupiah, dimana, Rp 20 Juta rupiah untuk pembangunan tempat usaha, itupun ketika ditelusuri bangunannya sangat sederhana dan tidak mungkin menghabiskan dana sebesar itu, apalagi perencanaan awal ukuran bangunannya 5 x 11 meter, sementara yang dibangun hanya 5 x 8 meter,” ujarnya.
Dana awal (panjar) untuk pembelian mesin, itu dananya sebesar Rp 20 Juta, maklum mesin yang mau di adakan itu adalah mesin bekas. Makanya mau ditingkatkan kinerja mesinnya tapi setelah itu tidak ada lagi kegiatan apapun yang kami pertahankan, dimana sisa dana sebesar Rp 110.000,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mokupo Safrudin R. Umar, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan, bahwa di desanya telah terjadi oenyelewengan DD oleh pengurus BUMDES. Dimana, dana tersebut di peruntukan untuk pembangunan usaha Somel di Desa Mokupo, sayangnya dana tersebut tidak di pergunakan sebagai mana mestinya.
“Pembangunan usaha Somel sudah melalui kesepakatan dalam musyawarah oleh semua unsur Pemerintah Desa, BPD dan lembaga desa, karena Ptogramnya bersifat wirausaha, maka kami tempatkan di Bamumdes dengan harapan penyertaan dana Ini mampu di kembangkan oleh Bumdes serta dapat menjadi usaha yang mampu menyerap tenaga kerja khusus masyarakat Desa Mokupo, tapi sayangnya dana ini terindiksi di selewengkan oleh oknum oengurus BUMDES,” ungkap Kades.
Kades Mokupo juga menambahkan, bahwa Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa sudah melakukan upaya negosiasi dan pemanggilan terhadap Pengurus BUMDES, untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban terhadap pengelolaan penyertaan dana Ke BUMDES.
“Kami sudah memanggil pengurus Bumdes bahkan sudah 2 kali, dan memberikan ruang untuk membuat pertanggung jawaban, tapi sampai saat ini pertanggung jawaban belum juga di buat bahkan pengurus Bumdes menantang kami untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Kami juga sudah menyurat ke Inspektorat Buol untuk dilakukan audit kepada BUMDES Mokupo, karena ada sekitar Rp 110 Juta dana yang raib entah kemana, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat. Dan terbaru kami juga melaporkan maslah ini ke Polres Buol untuk ditindak lanjutii, sebab ini permasalahan yang sangat mendasar bagi kami. Sebab, permasalahan ini sudah menjadi perbincangan hangat di desa kami, bahkan saya sebagai Kepala Desa juga ikut tertuduh sebagai penikmat uang haram tersebut,” beberapa Safrudin dengan nada geram.
Olehnya itu, kami berharap Kepada Inspektorat agar menseriusi surat kami, sebab ini masalah hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Sementara Itu, Ketua BUMDES dan Bendahara Bumdes yang hendak di mintai penjelasan terkesan menutup diri, bahkan bendahara BUMDES Desa Mokupo sudah hijrah ke Sulawesi Selatan, dan hingga berita ini di tayangkan kedua sumber tersebut sulit untuk ditemui.
(Farsi)