Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa kami melakukan klarifikasi
terkait ditetapkannya pemenang tender/pemenang berkontrak melalui https://lpse.haltengkab.go.id :
1. Pembangunan Puskesmas Lelilef (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah (Kode Tender 3472729) harga penawaran/berkontrak Rp. 8.017.000.000,00 dengan syarat kualifikasi SBU Kualifikasi Kecil,
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008 yang masih berlaku atau
Konstruksi Gedung Kesehatan BG005, KBLI 41015.
2. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Lelilef (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah (Kode Tender 3351729)
harga penawaran/berkontrak Rp. 1.545.000.000,00 dengan syarat kualifikasi SBU Kualifikasi
Kecil,Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel BG001 yang
masih berlaku atau Konstruksi Gedung Hunian BG001, KBLI 41011.
“Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian badan usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV. Yastira Media Majang, selaku pemenang tender Pembangunan Puskesmas Lelilef (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah yang beralamat di Jl. Branjangan Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah- Tidore Kepulauan (Kota), Provinsi Maluku Utara, memiliki SBU Konstruksi Gedung Kesehatan BG005 dalam Status 91 (Pencabuatan) dan bukan dalam status berlaku,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024 sore.
Olehnya karena itu, menurut Umardin, menjelaskan, bahwa kami meminta klarifikasi untuk memberikan tanggapan melalui alamat email kami: umararya1969@gmail.com atau CP. 088975684027, agar perusahaan Bapak/Ibu tidak berdampak pada pemutusan kontrak/pembatalan pemenang tender serta tidak masuk dalam daftar hitam nasional (blacklist) INAPROC LKPP.
” Namun jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan, maka kami akan segera melaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditembuskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Halmahera Tengah, untuk memberikan sanksi terhadap CV. Yastira Media Majang dan Pokja Pemilihan yang telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan proses pelaksanaan tender,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.