Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Paska Kaperwil Sulteng Mendapatkan Makian dari Camat Dolo, Pemred Media Beritaformat.com Angkat Bicara
    Daerah

    Paska Kaperwil Sulteng Mendapatkan Makian dari Camat Dolo, Pemred Media Beritaformat.com Angkat Bicara

    By RedaksiNovember 3, 2024Updated:November 3, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Pasca salah satu Kepala Perwakilan (Kaperwil) media  Beritaformat.com di Sulawesi Tengah mendapatkan makian, yang diduga dilakukan oknum Camat Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, ketika hendak melakukan konfirmasi temuan melalui sambungan telepon pada, Jum’at (1/11) pagi lalu.

    Mukti Wijaya, Pemimpin Redaksi yang bertanggung jawab langsung atas segala sesuatu terkait pemberitaan yang terbit di media ini, angkat bicara dan mengecam sikap arogan oknum inisial MAAJ.

    Mukti sapaan akrabnya menilai, selevel Camat, tentu tidak harus seperti itu ketika menyikapi dinamika persoalan yang dia hadapi. Apalagi sampai harus mengeluarkan kata-kata kotor “T#* KUCING KAU”.

    “Apakah dibenarkan, yang katanya seorang pemuka agama hingga mengumpat kata-kata kotor? Hal ini, tentu akan menjadi preseden buruk untuk wilayah yang dipimpinnya jika lisan dan perilakunya jauh dari kata baik itu sendiri,” ungkap Mukti. Minggu (3/11/2024).

    Baca Juga:  Resmi Diluncurkan, Logo HUTDA Buol ke-27 Sarat Simbol Identitas dan Potensi Daerah

    Makian yang terucap, dan terekam jelas dalam sebuah percakapan, lanjut Mukti, ketika ditujukan pada satu orang secara langsung, merupakan perbuatan pidana meskipun tidak secara langsung diketahui publik.

    “Perbuatan tersebut, tertuang dalam pasal 315 KUHP, tentang penghinaan ringan dengan ancaman hukuman, pidana paling lama 4 bulan 2 minggu,” terangnya

    Mukti meminta, agar MAAJ yang menjabat di Kantor Kecamatan Dolo, segera meminta maaf dan mengklarifikasi atas apa yang sudah di ucapkan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral pada publik atas sikap yang merendahkan profesi wartawan.

    “Saya sampaikan agar yang bersangkutan segera meminta maaf dan mengklarifikasi ucapannya. Saya siapkan satu kolom khusus untuk MAAJ,” tegas Mukti.***

    Post Views: 328
    Camat Dolo Media Beritaformat.com Mukti Wijaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Konsolidasi Akbar GNPK-RI, Abah Nana: Indramayu Harus Kompak Lawan Korupsi!

    Oktober 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Konsolidasi Akbar GNPK-RI, Abah Nana: Indramayu Harus Kompak Lawan Korupsi!

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.