Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 Peran serta ormas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
Ketua Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Umardin,S.E, mengatakan, bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan payung hukum yang ada.
“Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya,” ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.
Lanjut, dijelaskan Umardin, sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan kepada pihak pejabat pengadaan barang/jasa Kabupaten
Morowali, atas dugaan penyalahgunaan wewenang
jabatan terkait proses pelaksanaan tender sehingga dapat merugikan negara serta orang lain.
“Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait proses pelaksanaan tender paket/kegiatan
sebagai berikut :
1.https://lpse.morowalikab.go.id/eproc4/lelang/3686295/pengumumanlelang.
a. Nama Paket: Pekerjaan Pembangunan Gedung
Kantor Bupati (Lanjutan).
b. Kode Tender: 3686295.
c. Kode RUP: 49070857.
d. Instansi/Satker: Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morowali.
e. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.
f. Metode Pengadaan : Tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur.
g.Nilai Hps Paket : Rp. 8.723.749.600,00
h.Tahun Anggaran : APBD 2024
i. Jenis Kontrak : Lumsum
j. LokasiPekerjaan : Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Kabupaten Morowali
k.KualifikasiUsaha: Kecil
l. Syarat Kualifikasi : SBUSP016 atau PB009 KBLI
43309 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung atau Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan
atau Bangunan Sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa adanya persyaratan kualifikasi SBU SP 016 atau PB009 KBLI 43309 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung atau Pembersihan dan
Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil, sangat bertentangan dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksana Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi,”
“Mengingat dengan nilai paket Hps
Rp. 8.723.749.600,00 yang mempersyaratkan SBU Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
atau Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil, sehingga kuat dugaan sudah terstruktur secara sistematis dan masif kepada peserta penyedia pemenang tender yang berasal dari luar Kabupaten Morowali, mengingat peserta penyedia lokal (Kabupaten Morowali) tidak ada yang memi;iki SBU yang dimaksud. Bahkan diduga jauh-jauh hari sebelum diumumkan tender, calon pemenang sudah dipersiapkan terkait sub bidang SBU yang dimaksud, sampai – sampai harga penawaran pemenang tender mendekati dari nilai harga Hps yakni Rp. 8.709.315.012,88 atau buangan 0,16%,” ungkap Umardin.
Sementara itu, CV. Bersaudara Jaya, yang berlamat Jl.Sekunder II No. 9 Kota Palu – Sulawesi Tengah selaku pemenang tender, tidak layak untuk
dimenangkan, mengingat kepemilikan SBU PB009 dalam status pencabutan tertanggal 07 Februari 2024 , yang kemudiian tanggal 07
Maret 2024 barulah disetujui/resmi memiliki SBU PB009, sementara tahapan tender, yakni
Upload Dokumen Penawaran yang di mulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2024.
Berikut kami lampirkan SBU PB009 CV. Bersaudara Jaya melalui aplikasi https://siki.pu.go.id sebagai persyaratan kualifikasi untuk mengikuti tender yang dalam status pencabutan.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 kami meminta tanggapan atau jawaban kepada KuasaPengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morowali melalui email, namun sampai saat ini, KPA tidak memberikan tanggapan.
Sehubungan dengan itu, kami meminta kepada Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi-Kementerian PUPR, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Untuk segera memeriksa kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga dapat merugikan negara dan peserta penyedia jasa yang lain.
Bahwa untuk menjamin kelancaran terkait pemeriksaan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka kami dari pihak Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), siap berkoordinasi guna memberikan
bukti atau data pendukung lainnya melalui alamat email kami,” pungkas Kepala Divisi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.