KAKI Laporkan Dugaan Pelanggaran Tender Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Morowali ke KPPU RI
INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BABIKETENTUANUMUM
Pasal 1 point 24 Peran serta ormas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/JasaPemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi.
Bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung
berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah
dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan payung hukum yang ada, akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil, dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara,
sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahandalam melakukan tugasnya.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti
Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan kepada
pihak pejabat pengadaan barang/jasa Kabupaten Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait proses pelaksanaan tender sehingga dapat merugikan negara serta orang lain.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait proses pelaksanaan tender paket/kegiatan
sebagai berikut :
<span;>1. https://lpse.morowalikab.go.id/eproc4/lelang/3686295/pepngumumanlelang
a. Nama Paket : Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati (Lanjutan).
b. Kode Tender: 3686295.
c. KodeRUP: 49070857.
d. Instansi/Satker: Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morowali.
e. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.
f. Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
g. Nilai Hps Paket : Rp. 8.723.749.600,00.
h.Tahun Anggaran : APBD 2024
i. Jenis Kontrak : Lumsum
j. LokasiPekerjaan : Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Kaupaten Morowali.
h.KualifikasiUsaha : Kecil
l. Syarat Kualifikasi : SBUSP016 atau PB009 KBLI 43309 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung atau
Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil.
2. Tahapan Tender
Bahwa adanya persyaratan kualifikasi SBU SP 016 atau PB009 KBLI 43309 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung atau Pembersihan dan
Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil sangat bertentangan dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksana Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi, mengingat dengan nilai paket Hps Rp. 8.723.749.600,00 yang mempersyaratkan SBU PekerjaanPerawatan Bangunan Gedung
atau Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil, sehingga kuat
dugaan sudah terstruktur secara sistematis dan
masif kepada peserta penyedia pemenang tender yang berasaldari luarKabupaten Morowali, mengingat peserta penyedia lokal (Kab. Morowali) tidak ada yang memi;iki SBU yang di maksud,
Bahkan diduga jauh-jauh hari sebelum diumumkan tender, calon pemenang sudah di
persiapkan terkait sub bidang SBU yang dimaksud, sampai-sampai harga penawaran pemenang tender mendekati dari nilai harga Hps,
yakni Rp. 8.709.315.012,88 atau buangan 0,16%
Bahwa CV. Bersaudara Jaya, yang berlamat Jl.Sekunder II No. 9 Kota Palu – Sulawesi Tengah
selaku pemenang tender, tidak layak untuk
dimenangkan, mengingat kepemilikan SBU PB009 dalam status pencabutan tertanggal 07
Februari 2024 , yang kemudiian tanggal 07 Maret 2024 barulah disetujui/resmi memiliki
SBU PB009, sementara tahapan tender, yakni Upload DokumenPenawaran yang di mulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Februari 2024.
Berikut kami lampirkan SBU PB009 CV. Bersaudara Jaya melalui aplikasi https://siki.pu.go.idSebagai persy-
aratan kualifikasi untuk mengikuti tender yang dalam status pencabutan.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 kami meminta tanggapan atau jawaban kepada
KuasaPengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Morowali melalui email, namun sampai saat ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memberikan tanggapan.
Sehubungandengan itu, kami memintakepada: Ketua KomisiPengawasan Persaingan Usaha (KPPU), KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi – Kementerian PUPR,
KetuaLembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali.
Untuk segera memeriksa kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komi-
tmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan penyalahgunaan wewenang
jabatan sehingga dapat merugikan negara dan peserta penyedia jasa yang lain.
Bahwa untuk menjamin kelancaran terkait pemeriksaan kepada Pejabat Pengadaan Barang/
Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka kami
dari pihak Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), siap berkoordinasi guna memberikan
bukti atau data pendukung lainnya melalui alamat email kami :
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dan atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
<span;>KOMITE ANTI KORUPSI INDONSIA(KAKI) –
<span;>PUSAT
<span;>UMARDIN, SE
<span;>Divisi Investigasi & Pencegahan
<span;>TembusandisampaikankepadaYth. :
<span;>1. Bupati dan WakilBupati Kab, Morowali sebagai-
<span;>laporan
<span;>2. Sekda Kab. Morowali sebagailaporan
<span;>3. Kepala Inspektorat Daerah Kab. Morowali sebag-
<span;>ailaporan
<span;>4. MediaPers
<span;>5. Arsip.