Editor : Redaksi
INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta dampingi Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, untuk memberikan teguran terhadap pengemudi bus Kidang Pananjung.
Teguran tersebut dilakukan lantaran melanggar kesepakatan dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 10 Januari 2024 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta mengenai operasional bus Kidang Pananjung.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Dadang Supriadi, mengatakan, Satlantas Polres Purwakarta mendampingi Dishub dan Satpol-PP untuk meneggur pengemudi bus Kidang Pananjung yang telah melanggar kesepakatan.
“Pihak Dishub dan Satpol-PP Kabupaten Purwakarta memberikan teguran terhadap pengemudi bus yang dianggap melanggar kesepakatan terkait oprasional bus Kidang Pananjung. Kami Satlantas Polres Purwakarta melakukan pendamping agar semuanya berjalan dengan tertib dan aman,” ucap Dadang, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ia menambah, dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Saya berharap teman-teman semua dapat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi di wilayah kita dengan baik sehingga wilayah kita ini selalu kondusif,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Dadang, pihaknya juga menyampaikan bahwa tidak hanya tugas Polri saja dalam menciptakan harkamtibmas, masyarakatpun juga bisa menjadi patner Polri. Dengan menyampaikan situasi yang berkembang di masyarakat sehingga Polri pun dapat dengan cepat mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Warga jangan sungkan untuk menyampaikan segala informasi atau permasalahan yang ada di masyarakat. Apakah itu permasalahan sosial ataupun gangguan kamtibmas lainnya sehingga dengan cepat dapat kita tangani,” Ungkapnya.***