Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sekjen LBH Maskar Indonesia Andriyanto, S.H : Disdik Kabupaten Karawang Harus Tegas Mutasikan Oknum Guru PNS ke Luar Kecamatan Banyusari
    Daerah

    Sekjen LBH Maskar Indonesia Andriyanto, S.H : Disdik Kabupaten Karawang Harus Tegas Mutasikan Oknum Guru PNS ke Luar Kecamatan Banyusari

    By RedaksiDesember 30, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Wage | Editor : Herman Makuaseng

    Infotipikor.com, Karawang – Maraknya pemberitaan diberbagai media online terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Gempol yang berinisial E bersama teman wanitanya yang diduga seorang Guru dan bekerja di sekolah yang sama pada saat jam kerja dipergoki oleh wartawan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Patokbeusi,  Kabupaten Subang, Jawa barat pada Kamis (09/11).

    Atas peristiwa ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia Andriyanto, S.H, mengecam atas perbuatan dua oknum guru PNS yang bertugas di SDN Gempol Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada saat jam kerja meninggalkan tempat kerjanya.

    ” Hal ini tentunya sudah melanggar kode etik PNS, sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004,” ujarnya.

    Lanjut, Andriyanto,S.H, menjelaskan, menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya.

    ” Selaku Sekjen LBH Maskar Indonesia dan sekaligus Satgas pelajar wilayah enam Kabupaten Karawang, saat di temui awak media mengatakan,bahwa, kami pelajari pemberitaan dari beberapa media online, jelas,  oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dia bersalah,pasalnya pada waktu itu hari kerja dan jam kerja kenapa sampai meninggalkan tempat tugasnya? PNS itu kan di gaji dan tunjangannya ada, itu uangnya dari mana?..dari uang rakyat rakyat juga.
    Kalau mengacu ke kode etik PNS oknum tersebut harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan dan kode etik PNS,” jelasnya.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026: Bawa Nama Daerah dengan Bangga

    Kami atas nama LBH Maskar Indonesia sekaligus mewakili wali murid yang ada di Kecamatan Banyusari, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar oknum PNS tersebut dimutasi ke luar Kecamatan Banyusari. Karena jika dimutasinya masih di wilayah Kecamatan Banyusari, warga Banyusari sebagian sudah pada tau tentang pemberitaan ini baik melalui medsos Facebook maupun lisan perorangan. Tentunya pasti menolak kehadiran oknum PNS tersebut.”tuturnya.

    Sementara itu, salah satu wali murid SD Negeri Gempol Abas (53) Tahun saat ditemui awak media di tempat kerjanya mengatakan, ya..harusnya seorang PNS itu memberikan perilaku yang baik terhadap bawahannya dan anak didik nya, jika melakukan kesalahan dan melanggar kode etik selaku PNS kami selaku wali murid memohon kepada yang puya kewenangan agar kepada oknum Kepala Sekolah dan guru tersebut segera dipindahkan dari sekolah tersebut,”ucapnya.

    Baca Juga:  Tanda Tangan MoU dengan Danantara, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik Senilai Rp3 Triliun

    Demikian halnya Engking (55)  kepada awak media mengatakan,”Jika sudah terbukti melakukan kesalahan dan meninggalkan tempat tugas nya pada jam kerja, sudah pindahkan saja kepala sekolah dan teman wanitanya  tersebut,”ungkapnya.

    Kepala Kordinator wilayah (Korwil) Cambidik Kecamatan Banyusari,Kabupaten Karawang H.Asep saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan,”Untuk berkas mutasi kami diminta oleh atasan hari Kamis kemarin,masalah mutasi kami tidak bisa mentukan kemana- mananya, apalagi sampai ke luar Kecamatan Banyusari,  kecuali Disdik yang punya kewewenangan, itupun kami di suruh ngedraft untuk mutasi oleh atasan bukan kehendak kami.Kami selaku Korwil Cambidik hanya menjalan tugas dan tupoksi kami,”pungkas Ketua Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari.

     

    Post Views: 238
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi, Pemkab Buol dan Kecamatan Paleleh Gelar Penilaian Kader Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan

    Agustus 21, 2026

    Gebyar Penyaluran ZIS BAZNAS Kota Bandung: Salurkan Rp 916 Juta untuk 480 Penerima Manfaat dalam Rangka HUT RI ke-81

    Agustus 20, 2026

    Klaim “Zero Discharge” PT Elegant Dipertanyakan, KMP Desak DLH Purwakarta Verifikasi Neraca Limbah dan Sludge

    Agustus 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Sinergi, Pemkab Buol dan Kecamatan Paleleh Gelar Penilaian Kader Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan

    Agustus 21, 2026

    Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat

    Agustus 20, 2026

    Antisipasi Kebakaran, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Imbau Warga Hentikan Pembakaran Sampah Sembarangan

    Agustus 20, 2026

    Cegah Kebakaran Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Sosialisasikan Layanan Polri 110

    Agustus 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.