Penulis : Wage | Editor : Herman Makuaseng
Infotipikor.com, Karawang – Maraknya pemberitaan diberbagai media online terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Gempol yang berinisial E bersama teman wanitanya yang diduga seorang Guru dan bekerja di sekolah yang sama pada saat jam kerja dipergoki oleh wartawan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa barat pada Kamis (09/11).
Atas peristiwa ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia Andriyanto, S.H, mengecam atas perbuatan dua oknum guru PNS yang bertugas di SDN Gempol Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada saat jam kerja meninggalkan tempat kerjanya.
” Hal ini tentunya sudah melanggar kode etik PNS, sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004,” ujarnya.
Lanjut, Andriyanto,S.H, menjelaskan, menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya.
” Selaku Sekjen LBH Maskar Indonesia dan sekaligus Satgas pelajar wilayah enam Kabupaten Karawang, saat di temui awak media mengatakan,bahwa, kami pelajari pemberitaan dari beberapa media online, jelas, oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dia bersalah,pasalnya pada waktu itu hari kerja dan jam kerja kenapa sampai meninggalkan tempat tugasnya? PNS itu kan di gaji dan tunjangannya ada, itu uangnya dari mana?..dari uang rakyat rakyat juga.
Kalau mengacu ke kode etik PNS oknum tersebut harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan dan kode etik PNS,” jelasnya.
Kami atas nama LBH Maskar Indonesia sekaligus mewakili wali murid yang ada di Kecamatan Banyusari, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar oknum PNS tersebut dimutasi ke luar Kecamatan Banyusari. Karena jika dimutasinya masih di wilayah Kecamatan Banyusari, warga Banyusari sebagian sudah pada tau tentang pemberitaan ini baik melalui medsos Facebook maupun lisan perorangan. Tentunya pasti menolak kehadiran oknum PNS tersebut.”tuturnya.
Sementara itu, salah satu wali murid SD Negeri Gempol Abas (53) Tahun saat ditemui awak media di tempat kerjanya mengatakan, ya..harusnya seorang PNS itu memberikan perilaku yang baik terhadap bawahannya dan anak didik nya, jika melakukan kesalahan dan melanggar kode etik selaku PNS kami selaku wali murid memohon kepada yang puya kewenangan agar kepada oknum Kepala Sekolah dan guru tersebut segera dipindahkan dari sekolah tersebut,”ucapnya.
Demikian halnya Engking (55) kepada awak media mengatakan,”Jika sudah terbukti melakukan kesalahan dan meninggalkan tempat tugas nya pada jam kerja, sudah pindahkan saja kepala sekolah dan teman wanitanya tersebut,”ungkapnya.
Kepala Kordinator wilayah (Korwil) Cambidik Kecamatan Banyusari,Kabupaten Karawang H.Asep saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan,”Untuk berkas mutasi kami diminta oleh atasan hari Kamis kemarin,masalah mutasi kami tidak bisa mentukan kemana- mananya, apalagi sampai ke luar Kecamatan Banyusari, kecuali Disdik yang punya kewewenangan, itupun kami di suruh ngedraft untuk mutasi oleh atasan bukan kehendak kami.Kami selaku Korwil Cambidik hanya menjalan tugas dan tupoksi kami,”pungkas Ketua Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari.