Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan
    Kriminal

    Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan

    By RedaksiSeptember 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi | Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    Infotipikor.com,Purwakarta –  Tiga orang anggota geng motor yang menyerang dan menganiaya seorang pemuda di Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 10 September 2023 silam akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

    Akibat kebrutalan anggota geng motor tersebut seorang pemuda bernama Bayu (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

    Ketiga anggota geng motor pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Purwakarta yakni Jumadi (22), Robiansyah (21) dan Nandi (19) semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

    Kapolres Purwakarta melalui Waka Polres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Industri Kampung Nagrak,Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku berinisial J (20), R (21) dan N (19) warga Kabupaten Karawang.

    Pelaku melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan sebuah senjata tajam,yang diarahkan kebagian wajah korban atas nama Bayu Nugraha (16) hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian hidung, telinga dan mata sebelah kiri.

    Atas perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara) dikarenakan korban mengalami luka berat, dan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) Jo Pasal 56 KUHPidana (Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara).(*)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.