Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan
    Kriminal

    Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan

    By RedaksiSeptember 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi | Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    Infotipikor.com,Purwakarta –  Tiga orang anggota geng motor yang menyerang dan menganiaya seorang pemuda di Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 10 September 2023 silam akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

    Akibat kebrutalan anggota geng motor tersebut seorang pemuda bernama Bayu (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

    Ketiga anggota geng motor pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Purwakarta yakni Jumadi (22), Robiansyah (21) dan Nandi (19) semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

    Kapolres Purwakarta melalui Waka Polres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Industri Kampung Nagrak,Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku berinisial J (20), R (21) dan N (19) warga Kabupaten Karawang.

    Pelaku melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara mengayunkan sebuah senjata tajam,yang diarahkan kebagian wajah korban atas nama Bayu Nugraha (16) hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian hidung, telinga dan mata sebelah kiri.

    Atas perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara) dikarenakan korban mengalami luka berat, dan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) Jo Pasal 56 KUHPidana (Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara).(*)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Juli 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.