Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KTH Ciwareng Cemerlang Implementasikan SK Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang KHDPK
    Politik & Hukum

    KTH Ciwareng Cemerlang Implementasikan SK Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang KHDPK

    By RedaksiAgustus 13, 2023Updated:Maret 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng | Editor : Herman Makuaseng

    Infotipikor.com Purwakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 46 tentang penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung,fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

    Dimana,Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK /287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,Jawa Barat dan Banten,merupakan turunan dari Undang-undang Nomor : 41 Tahun 1999 Pasal 46.

    Arif Budiono selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciwareng Cemerlang yang juga sebagai pendamping KTH Kabupaten Purwakarta kepada awak media pada hari Minggu,13 Agustus 2023,bertempat di Kp.Sukamulya,Desa Ciwareng,Kecamatan Babakancikao,Purwakarta, mengatakan,bahwa kemarin,Sabtu,12 Agustus 2023, ada sedikit kesalahpahaman,kami dari KTH Ciwareng Cemerlang adalah bagian dari masyarakat yang sedang melaksanakan dan memohon persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan di area KHDPK.

    Baca Juga:  Ketua LANN Aceh Tenggara Soroti Penanganan 19 Pengunjung Positif Narkotika, Desak Polisi Transparan

    “Perihal kegiatan ini,kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Dinas Kehutanan,bahwasanya kami sebagai subyek pemohon hutan Kemasyarakatan di area KHDPK sesuai dengan SK 287 MENLHK,dan secara hukum kami dilindungi oleh Undang-undang,melalui SK Menteri memutuskan SK itu sesuai dengan Undang-undang  ,”ujarnya.

    Lanjut,Arif menyampaikan,bahwa semua ditetapkan dari Kementrian.Kementrian memutuskan kawasan KHDKP Desa Ciwareng ini luasnya sekitar 26 hektare ya kita ikuti,jadi kami mengikuti apa yang dituangkan dalam SK MENLHK Nomor 287 beserta lampiran peta dan itu yang kami mohonkan.

    “Kalau Pemerintah Daerah kami memahaminya sebagai  masyarakat yang paling dekat dengan kami adalah Pemerintah Desa Ciwareng.Dimana,Pemerintah Desa Ciwareng sangat mendukung ketika kami bermusyawarah,membentuk kelompok dan mengeluarkan SK pembentukan KTH Ciwareng Cemerlang ini.

    Sementara Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Banten,Asep Solahudin menyampaikan,bahwa kita ini adalah Yayasan Perhutanan Sosial.Dimana kami mendapingi KTH yang ada di wilayah Jawa Barat dan Banten untuk melaksanakan kegiatan hutan kemasyarakatan.

    Baca Juga:  Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    “Bahwa di Desa Ciwareng ,Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ini,ada indikatif lahan KHDKP,sesuai dengan lampiran SK 287,dan kemudian KTH Desa Ciwareng Cemerlang ini mempunyai kegiatan,lalu dalam kegiatannya sebagaimana kita ketahui bahwa telah terjadi miskomunikasi dengan pihak Perhutani,karena pihak Perhutani telah membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga.Maka dari itu kita datang kesini dalam rangka memberikan pendampingan terutama masalah hukum dan per undang-undangan.Insya Allah kami selaku pendamping kewajiban kami mendampingi KTH dari intimidasi,intervensi dan berbagai masalah hukum terutama jangan sampai ada perani yang melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.

    Mudah-mudahan dari pada upaya kita hari ini,kedepannya di lokasi manapun yang pada area lokasi tersebut terdapat area KHDPK tidak terjadi lagi masalah seperti kemarin.Dan kami akan tetap mendampingi petani di seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten,”pungkas Ketua DPW Gema PS Indonesia.

     

     

    Post Views: 315
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    KPK Soroti Kesulitan Dosen Daerah Raih Beasiswa, Dorong Kebijakan Afirmatif dalam Program BPI

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perjuangan H. Nico Antonio Berbuah Manis, Warga Desa Benda Karangampel Segera Nikmati Jalan Baru

    Juni 27, 2026

    Haru dan Bangga, UPTD SDN 2 Pondoh Juntinyuat Lepas 23 Siswa Kelas VI Lewat Pentas Seni

    Juni 27, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir di Sleman, Bupati Harda Kiswaya Tekankan Pentingnya Data Valid

    Juni 26, 2026

    DPRD Buol Tetapkan Hasil Reses, Aspirasi Infrastruktur dan Pertanian Dominasi Usulan Masyarakat

    Juni 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.