Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KTH Ciwareng Cemerlang Implementasikan SK Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang KHDPK
    Politik & Hukum

    KTH Ciwareng Cemerlang Implementasikan SK Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang KHDPK

    By RedaksiAgustus 13, 2023Updated:Maret 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Herman Makuaseng | Editor : Herman Makuaseng

    Infotipikor.com Purwakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 46 tentang penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung,fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

    Dimana,Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK /287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,Jawa Barat dan Banten,merupakan turunan dari Undang-undang Nomor : 41 Tahun 1999 Pasal 46.

    Arif Budiono selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciwareng Cemerlang yang juga sebagai pendamping KTH Kabupaten Purwakarta kepada awak media pada hari Minggu,13 Agustus 2023,bertempat di Kp.Sukamulya,Desa Ciwareng,Kecamatan Babakancikao,Purwakarta, mengatakan,bahwa kemarin,Sabtu,12 Agustus 2023, ada sedikit kesalahpahaman,kami dari KTH Ciwareng Cemerlang adalah bagian dari masyarakat yang sedang melaksanakan dan memohon persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan di area KHDPK.

    Baca Juga:  Tepis Tuduhan Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Sudah Peringatkan Gubernur Soal Aksi Warga Karawang

    “Perihal kegiatan ini,kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Dinas Kehutanan,bahwasanya kami sebagai subyek pemohon hutan Kemasyarakatan di area KHDPK sesuai dengan SK 287 MENLHK,dan secara hukum kami dilindungi oleh Undang-undang,melalui SK Menteri memutuskan SK itu sesuai dengan Undang-undang  ,”ujarnya.

    Lanjut,Arif menyampaikan,bahwa semua ditetapkan dari Kementrian.Kementrian memutuskan kawasan KHDKP Desa Ciwareng ini luasnya sekitar 26 hektare ya kita ikuti,jadi kami mengikuti apa yang dituangkan dalam SK MENLHK Nomor 287 beserta lampiran peta dan itu yang kami mohonkan.

    “Kalau Pemerintah Daerah kami memahaminya sebagai  masyarakat yang paling dekat dengan kami adalah Pemerintah Desa Ciwareng.Dimana,Pemerintah Desa Ciwareng sangat mendukung ketika kami bermusyawarah,membentuk kelompok dan mengeluarkan SK pembentukan KTH Ciwareng Cemerlang ini.

    Sementara Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Banten,Asep Solahudin menyampaikan,bahwa kita ini adalah Yayasan Perhutanan Sosial.Dimana kami mendapingi KTH yang ada di wilayah Jawa Barat dan Banten untuk melaksanakan kegiatan hutan kemasyarakatan.

    Baca Juga:  PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    “Bahwa di Desa Ciwareng ,Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ini,ada indikatif lahan KHDKP,sesuai dengan lampiran SK 287,dan kemudian KTH Desa Ciwareng Cemerlang ini mempunyai kegiatan,lalu dalam kegiatannya sebagaimana kita ketahui bahwa telah terjadi miskomunikasi dengan pihak Perhutani,karena pihak Perhutani telah membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga.Maka dari itu kita datang kesini dalam rangka memberikan pendampingan terutama masalah hukum dan per undang-undangan.Insya Allah kami selaku pendamping kewajiban kami mendampingi KTH dari intimidasi,intervensi dan berbagai masalah hukum terutama jangan sampai ada perani yang melakukan tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.

    Mudah-mudahan dari pada upaya kita hari ini,kedepannya di lokasi manapun yang pada area lokasi tersebut terdapat area KHDPK tidak terjadi lagi masalah seperti kemarin.Dan kami akan tetap mendampingi petani di seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten,”pungkas Ketua DPW Gema PS Indonesia.

     

     

    Post Views: 363
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tepis Tuduhan Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Sudah Peringatkan Gubernur Soal Aksi Warga Karawang

    September 19, 2026

    PPP Jawa Barat Matangkan Konsolidasi Organisasi dan Strategi Elektoral Menuju Pemilu

    September 17, 2026

    Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

    September 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Menangkan Paket PL dengan SBU Dicabut, CV Tras Group Permata Akui ‘Pinjamkan Bendera’ Proyek Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 20, 2026

    DPRD Buol Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kebijakan Penganggaran Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

    September 20, 2026

    BULOG Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Bandung, Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai Ketentuan

    September 20, 2026

    MIO Indonesia Karawang Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Erupsi Anak Gunung Krakatau

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.