Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Proyek Destinasi Teletubies “Mangkrak”, MIO Indonesia Sulteng; Kacabjari Kolonodale Jangan Tebang Pilih
    Kriminal

    Proyek Destinasi Teletubies “Mangkrak”, MIO Indonesia Sulteng; Kacabjari Kolonodale Jangan Tebang Pilih

    By RedaksiJuni 17, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng | Sumber : Divisi Humas PP MIO Indonesia

    Infotipikor.com,Palu – Kasus “Fee Proyek” Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana destinasi pariwisata Pulau Bajo (Bukit Teletabis) tahun anggaran 2022, memperpanjang daftar catatan buruknya sistim pengendalian administrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut).

    Diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Indora Guna Bangsa, yang beralamat Jl. Kurungan Bassi No. 7 Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, dengan nilai kontrak Rp. 899.962.911.

    Dalam perjalanannya, pada tahap lelang tender, pihak kontraktor mengaku dimintai fee oleh salah seorang oknum yang belakangan diketahui dekat dengan pejabat teras di daerah Morut.

    Pihak rekanan dalam keterangannya juga membeberkan, telah memberikan uang senilai Rp.61juta dengan dalih untuk memuluskan proses pemenangan dalam lelang tender, melalui transfer kepada oknum “Broker Proyek” berisial S yang dilakukan 4 kali secara bertahap.

    Ironisnya, dalam masa Addendum kontrak selama 50 hari kelender yang diberikan kepada pihak rekanan tersebut, progres pekerjaan hanya mampu dicapai 46%, sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga membayar beban sanksi berupa pengembalian dana proyek yang cukup fantastis jumlahnya.

    Baca Juga:  DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    Akibat dari pemutusan kontrak kerja dan sanksi pengembalian dana yang dibebankan kepada pihak rekanan pemegang kontrak pekerjaan, merasa tidak terima.

    “Dia bantu apa tidak wallahualam, karena waktu saya sudah transfer dia bilang dua hari kemudian di umumkan tapi ternyata tidak.Saya biarkan saja berjalan supaya bisa dilaksanakan secepatnya,” ungkap sumber, dilansir dari BeritaMorut.com, Kamis (15/6).

    Atas sanksi pengembalian anggaran tersebut, pihak rekanan awalnya menunggu etikad baik S untuk melakukan upaya penyelesaian sanksi atas pengembalian anggaran ke BPK, akan tetapi justru komunikasi tidak lagi bisa terhubung.

    “Sekarang ini saya telpon-telpon dia ndak angkat… Kalau sudah begitu modelnya, sudah tidak ada di jalan.. Ndak jelas,” imbuhnya.

    Adapun tahapan transfer dana ke oknum broker S, antara lain;
    -25 Agustus 2022 sebesar 5 juta
    -01 september 2022 sebesar 40 juta
    -16 September 2022 sebesar 6 juta
    -19 Oktober 2022 sebesar 10 juta

    Baca Juga:  DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    Total sekitar 61 juta berdasarkan bukti transfer. Dugaan permintaan fee ini pun menjadi perbincangan publik.

    Ketua MIO Indonesia Sulteng minta Kejaksaan jangan tebang pilih

    Menyikapi kondisi proyek tersebut, Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Samsu Alam,meminta Kejaksaan Cabang Negeri Kolonodale bertindak tegas.

    Dalam keterangannya melalui sambungan langsung via phone celluler dari salah satu RS di Sulawesi Selatan, Bang Andi (nama sapaan akrab), mengatakan apapun dan siapapun oknumnya, penegak hukum harus obyektif dan konsisten dalam penegakan norma dan kaidah hukum.

    “Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Kolonodale, tinggal memilih. Tebang pilih atau sapu bersih, selanjutnya lakukan proses sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegas Bang andi.

    Post Views: 128
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Mefali Moiko Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 10, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.