Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polri Terbitkan Aturan,Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
    TNI - POLRI

    Polri Terbitkan Aturan,Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

    By RedaksiMei 19, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas),untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran Polantas  dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

    “Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya,Jum’at, (19/5).

    Baca Juga:  Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

    Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE l,dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

    Baca Juga:  Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    “Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal,dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

    Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

    “Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

    Editor : Redaksi

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Usai 19 Tahun Terbengkalai, Pembangunan Jalan Perum Kotabaru Campaka Resmi Dimulai Berkat Aspirasi DPRD Purwakarta

    Mei 26, 2026

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Putusan MA Sudah Inkracht, Pengelolaan Unbari Belum Dieksekusi

    Mei 25, 2026

    Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.