Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga,Pasangan Bukan Suami Istri Check-in di Hotel Pondok Ratu Cikampek Ngaku Salah
    Kriminal

    Diduga,Pasangan Bukan Suami Istri Check-in di Hotel Pondok Ratu Cikampek Ngaku Salah

    By RedaksiApril 28, 2023Updated:April 28, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    SL saat dikonfirmasi,Kamis 27/04/2023 (Foto : Tim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Karawang – Perbuatan melanggar hukum dengan menyelingkuhi pasangan kerab ditemukan,dan tanpa sadar pelaku perzinahan bisa dijerat oleh pasal perzinahan,yakni pasal 415 RKUHP yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinahan,dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda.

    Sebagaimana yang dilakukan oleh SL bersama DW,yang notabene kedua orang tersebut masing-masing telah memiliki pasangan,bertempat di Hotel Pondok Ratu Jomin Cikampek,Kabupaten Karawang,pada Kamis 27 April 2023.

    Terpantau oleh awak media saat keluar dari hotel Pondok Ratu Jomin Cikampek,pasangan yang bukan suami istri ini diduga baru selesai melakukan perzinahan di hotel sekitar jam 13.00 WIB.

    SL yang berprofesi sebagai pengusaha Kedai Kopi 77 di wilayah Cikampek ketika ditemui di depan rumahnya saat dikonfirmasi terkait dengan aktivitasnya di hotel Pondok Ratu Jomin Cikampek bersama dengan teman wanitanya Dw mengatakan,bahwa dirinya mengakui dan merasa bersalah atas apa yang dilakukannya di hotel itu.

    “Mohon jangan dimuat berita tentang apa yang saya lakukan di hotel bersama teman wanita saya,”ujarnya.

    Kepada Aparat Penegak Hukum (APH),diharapkan menindak tegas para pelaku perzinahan yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan ini.

    Hingga berita ini tayang,DW yang merupakan wanita dari pasangan SL belum berhasil dikonfirmasi,karena nomor kontak yang didapat saat dihubungi tidak aktif.

    (TIm)

     

     

     

     

    Post Views: 256
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komisi II Minta Pemkot Genjot Peningkatan PAD Kota Bandung Lewat Penggunaan Tapping Boxx

    April 19, 2026

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.