Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga,Pasangan Bukan Suami Istri Check-in di Hotel Pondok Ratu Cikampek Ngaku Salah
    Kriminal

    Diduga,Pasangan Bukan Suami Istri Check-in di Hotel Pondok Ratu Cikampek Ngaku Salah

    By RedaksiApril 28, 2023Updated:April 28, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    SL saat dikonfirmasi,Kamis 27/04/2023 (Foto : Tim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Karawang – Perbuatan melanggar hukum dengan menyelingkuhi pasangan kerab ditemukan,dan tanpa sadar pelaku perzinahan bisa dijerat oleh pasal perzinahan,yakni pasal 415 RKUHP yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinahan,dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda.

    Sebagaimana yang dilakukan oleh SL bersama DW,yang notabene kedua orang tersebut masing-masing telah memiliki pasangan,bertempat di Hotel Pondok Ratu Jomin Cikampek,Kabupaten Karawang,pada Kamis 27 April 2023.

    Terpantau oleh awak media saat keluar dari hotel Pondok Ratu Jomin Cikampek,pasangan yang bukan suami istri ini diduga baru selesai melakukan perzinahan di hotel sekitar jam 13.00 WIB.

    SL yang berprofesi sebagai pengusaha Kedai Kopi 77 di wilayah Cikampek ketika ditemui di depan rumahnya saat dikonfirmasi terkait dengan aktivitasnya di hotel Pondok Ratu Jomin Cikampek bersama dengan teman wanitanya Dw mengatakan,bahwa dirinya mengakui dan merasa bersalah atas apa yang dilakukannya di hotel itu.

    “Mohon jangan dimuat berita tentang apa yang saya lakukan di hotel bersama teman wanita saya,”ujarnya.

    Kepada Aparat Penegak Hukum (APH),diharapkan menindak tegas para pelaku perzinahan yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan ini.

    Hingga berita ini tayang,DW yang merupakan wanita dari pasangan SL belum berhasil dikonfirmasi,karena nomor kontak yang didapat saat dihubungi tidak aktif.

    (TIm)

     

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.