Infotipikor.com,Majalengka – Polres Majalengka Polda Jabar melakukan autopsi terhadap jenasah OP (28), warga Desa Sumber Kulon,Kecamatan Jatitujuh,Kabupaten Majalengka, yang tewas usai jadi korban penganiayaan yang terjadi di pinggir sungai Cibuaya, yang berada di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh,Kabupaten Majalengka.
Pada hari ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar bersama team dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu,yang dipimpin oleh dr. Andri Nur Rochman. SpF membongkar kuburan korban penganiayaan OP (28).
“Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa Blok Pande Desa Sumber Kulon,Kecamatan Jatitujuh,Kabupaten Majalengka,”Rabu (29/3).
Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kapolsek Jatitujuh AKP H.Yayat, Kasat Samapta IPTU Adam R.Hidayat menyampaikan, kejadian kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 di pinggir sungai Cibuaya Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.
“Namun sampai dengan kematian korban OP (28),para saksi tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapa – siapa, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian,kita mendapatkan keterangan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan,”terangnya.
Motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah,ternyata korban ini dulunya merupakan anggota genk motor moonraker. Kemudian korban keluar dari genk itu,dan setelah itu korban seperti menjelek-jelekan genk itu,dan informasi ini diketahui oleh pelaku.Kemudian pelaku di TKP melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban namun korban tidak melawan.
Selanjutnya,korban pulang,dan selama di rumahnya jatuh sakit, dan meninggal dunia pada tanggal 18 maret 2023,”tutur AKBP Edwin Affandi.
Dari hasil rangkaian penyelidikan yang kita lakukan, pihaknya sudah menetapkan Satu orang pelaku terkait dengan pemukulan yang dilakukan, kemudian ini tentunya tetap kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,termasuk hari ini dilakukan autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus penganiayaan yang terjadi,”jelasnya.
“Pelaku yang kita sudah tetapkan berinisial DS (33) warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh,Kabupaten Majalengka,”tandas AKBP Edwin.
Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya,dan kita sudah memeriksa Empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita kronologis sampai dengan Kejadian di TKP.
Lebih lanjut,Kapolres Majalengka juga menyatakan,bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini,dan menindak tegas para pelaku penganiayaan. Ia pun berharap masyarakat dapat memberikan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku DS (33) ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun,”pungkas Kapolres Majalengka.
Redaksi | Sihumas Polres Majalengka