Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka
    Kriminal

    Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka

    By RedaksiFebruari 21, 2023Updated:Februari 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat).

    Disebutkan, Dua Pelaku Inisial AN (16) dan T (21) merupakan warga Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, mereka melakukan Pencurian di sebuah Rumah Kosong atau ditinggal Pemiliknya Korban IR (48) yang berada di Blok Benda Asih Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, KBO Satreskrim IPTU Iwan Sutari, Kasubsi PIDM IPDA Mardiono dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin, Pada Selasa (21/2/2023).

    “Pelaku AN (16) dan T (21) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awalnya mencongkel jendela belakang rumah menggunakan obeng lalu setelah berhasil masuk ke rumah korban dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 3 Juta, jaket dan sprai kasur yang berada di dalam lemari rumah korban”terangnya.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Kedua Pelaku langsung keluar dari rumah Korban melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung) lalu menutup pintunya kembali,”ungkapnya.

    “Uang hasil Curian tersebut oleh Pelaku dibagi Dua yang masing-masing oleh pelaku AN (16) mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan jaket bewarna merah. dan untuk pelaku T (21) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan sprai”tandasnya.

    “Kedua Pelaku melakukan Aksi Pencurian ini Karena Himpitan Ekonomi,”pungkasnya.

    Dikatakannya, Pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara Selama lamanya 7 (Tujuh) tahun,”tutup AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi/Si Humas Polres Majalengka)

    Post Views: 280
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Ganja, Amankan 3 Tersangka dan 708 Gram Barang Bukti

    Agustus 29, 2026

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Miris! Gaji PPPK Paruh Waktu di Buol Hanya Rp188 Ribu, DPRD Siap Dalami ke BKPSDM

    September 1, 2026

    Peringati Maulid Nabi, Kades Cimahi Asep Saepul Bahrie Ajak Warga Mengagungkan Kelahiran Rasulullah; Camat Dikky: Jadikan Suri Tauladan Nyata

    September 1, 2026

    Disoroti Kemenangan Penawar Harga Tertinggi di Tender TPA Cikolotok, Sekda Purwakarta Sri Jaya Midan Lempar Bola ke UKPBJ

    September 1, 2026

    Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana Tambang, Kades Bodi: Itu Bantuan Sukarela untuk Pembangunan Desa dan Rumah Ibadah

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.