Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka
    Kriminal

    Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka

    By RedaksiFebruari 21, 2023Updated:Februari 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat).

    Disebutkan, Dua Pelaku Inisial AN (16) dan T (21) merupakan warga Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, mereka melakukan Pencurian di sebuah Rumah Kosong atau ditinggal Pemiliknya Korban IR (48) yang berada di Blok Benda Asih Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, KBO Satreskrim IPTU Iwan Sutari, Kasubsi PIDM IPDA Mardiono dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin, Pada Selasa (21/2/2023).

    “Pelaku AN (16) dan T (21) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awalnya mencongkel jendela belakang rumah menggunakan obeng lalu setelah berhasil masuk ke rumah korban dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 3 Juta, jaket dan sprai kasur yang berada di dalam lemari rumah korban”terangnya.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Kedua Pelaku langsung keluar dari rumah Korban melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung) lalu menutup pintunya kembali,”ungkapnya.

    “Uang hasil Curian tersebut oleh Pelaku dibagi Dua yang masing-masing oleh pelaku AN (16) mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan jaket bewarna merah. dan untuk pelaku T (21) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan sprai”tandasnya.

    “Kedua Pelaku melakukan Aksi Pencurian ini Karena Himpitan Ekonomi,”pungkasnya.

    Dikatakannya, Pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara Selama lamanya 7 (Tujuh) tahun,”tutup AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi/Si Humas Polres Majalengka)

    Post Views: 130
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025

    Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

    Desember 13, 2025

    Kepemimpinan Baru PSSI Sulteng Buat Anwar Hafid sangat Dinanti

    Desember 12, 2025

    PMI DIY Kirim 11 Relawan Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

    Desember 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.