Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka
    Kriminal

    Bobol Rumah Kosong, 2 Pelaku Curat Diringkus Polisi di Majalengka

    By RedaksiFebruari 21, 2023Updated:Februari 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat).

    Disebutkan, Dua Pelaku Inisial AN (16) dan T (21) merupakan warga Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, mereka melakukan Pencurian di sebuah Rumah Kosong atau ditinggal Pemiliknya Korban IR (48) yang berada di Blok Benda Asih Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, KBO Satreskrim IPTU Iwan Sutari, Kasubsi PIDM IPDA Mardiono dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin, Pada Selasa (21/2/2023).

    “Pelaku AN (16) dan T (21) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awalnya mencongkel jendela belakang rumah menggunakan obeng lalu setelah berhasil masuk ke rumah korban dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 3 Juta, jaket dan sprai kasur yang berada di dalam lemari rumah korban”terangnya.

    Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Kedua Pelaku langsung keluar dari rumah Korban melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung) lalu menutup pintunya kembali,”ungkapnya.

    “Uang hasil Curian tersebut oleh Pelaku dibagi Dua yang masing-masing oleh pelaku AN (16) mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan jaket bewarna merah. dan untuk pelaku T (21) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan sprai”tandasnya.

    “Kedua Pelaku melakukan Aksi Pencurian ini Karena Himpitan Ekonomi,”pungkasnya.

    Dikatakannya, Pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara Selama lamanya 7 (Tujuh) tahun,”tutup AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi/Si Humas Polres Majalengka)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    TKIT Hema Babussalam Ikuti Akreditasi yang Diselenggarakan oleh BAN-PDM

    Agustus 5, 2025

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.