Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tertangkap Tangan Miliki Ekstasi dan Sabu,Pelaku Divonis Ringan Diduga Kuat Jaksa Terima Suap
    Politik & Hukum

    Tertangkap Tangan Miliki Ekstasi dan Sabu,Pelaku Divonis Ringan Diduga Kuat Jaksa Terima Suap

    By RedaksiJanuari 26, 2023Updated:Januari 26, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Kota Bandung – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah menggelar persidangan kasus narkoba dengan nomor kasus 952 pada tanggal 29 November 2022.

    Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kepolisian Bandung,dimana,seorang bos importir minuman beralkohol berinisial (R) kedapatan membawa narkoba jenis narkotika bukan tanaman golongan 1.
    Pada penangkapan tersebut disita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 439 butir dan amphetamine (sabu) seberat 1 kilogram.

    Sangat jelas tertera pada pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,bahwasanya siapa saja yang dengan tanpa hak menyimpan,membawa atau menguasai narkotika bukan tanaman golongan 1, maka sanksi hukumannya minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

    Namun pada kasus ini yang terjadi adalah jaksa yang berinisial (Y) hanya memberikan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan ancaman hukuman penjara hanya 7 bulan saja.

    Baca Juga:  Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Sudah cukup terendus kejanggalan kasus ini. Terdakwa yang sementara mendekam dalam sel tahanan mengkaryakan rekan kerjanya yang berinisial (M),yang sedang berada di luar untuk melobi si jaksa agar memberi keringanan hukuman dengan imbalan sejumlah uang.

    Inilah salah satu fragmen kenakalan oknum penegak hukum yang wajib disorot oleh seluruh warga NKRI yang peduli dengan penegakan hukum narkotika di Indonesia.

    (Team)

    Post Views: 110
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Peringati Hakordia 2025, Kajati Jabar Umumkan Capaian Kinerja dan Gelar Upacara serta Kuliah Umum di Universitas Pasundan

    Desember 9, 2025

    Ketua DPRD Buol Sambangi Patani pada Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2025–2026

    Desember 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Siraman Rohani Kyai Habibullah: Syukur dan Salam Pembuka Keberkahan

    Desember 14, 2025

    Teka-Teki Penundaan Pelantikan Kadis Dikbud dan BPMDes Buol, Publik Pertanyakan Kepatuhan Regulasi

    Desember 14, 2025

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.