Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tertangkap Tangan Miliki Ekstasi dan Sabu,Pelaku Divonis Ringan Diduga Kuat Jaksa Terima Suap
    Politik & Hukum

    Tertangkap Tangan Miliki Ekstasi dan Sabu,Pelaku Divonis Ringan Diduga Kuat Jaksa Terima Suap

    By RedaksiJanuari 26, 2023Updated:Januari 26, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Kota Bandung – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah menggelar persidangan kasus narkoba dengan nomor kasus 952 pada tanggal 29 November 2022.

    Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kepolisian Bandung,dimana,seorang bos importir minuman beralkohol berinisial (R) kedapatan membawa narkoba jenis narkotika bukan tanaman golongan 1.
    Pada penangkapan tersebut disita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 439 butir dan amphetamine (sabu) seberat 1 kilogram.

    Sangat jelas tertera pada pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,bahwasanya siapa saja yang dengan tanpa hak menyimpan,membawa atau menguasai narkotika bukan tanaman golongan 1, maka sanksi hukumannya minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

    Namun pada kasus ini yang terjadi adalah jaksa yang berinisial (Y) hanya memberikan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan ancaman hukuman penjara hanya 7 bulan saja.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Sudah cukup terendus kejanggalan kasus ini. Terdakwa yang sementara mendekam dalam sel tahanan mengkaryakan rekan kerjanya yang berinisial (M),yang sedang berada di luar untuk melobi si jaksa agar memberi keringanan hukuman dengan imbalan sejumlah uang.

    Inilah salah satu fragmen kenakalan oknum penegak hukum yang wajib disorot oleh seluruh warga NKRI yang peduli dengan penegakan hukum narkotika di Indonesia.

    (Team)

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    YBGS Gelar Kegiatan Sosial Bertajuk Ramadhan Berbagi 

    Maret 3, 2026

    Wabup Buol Buka Musrenbang Bunobogu, Tegaskan Substansi Efisiensi dan Pembangunan Berbasis Kebutuhan

    Maret 3, 2026

    Diduga PT Palma Jaya Lestari tak Bayar Pembebasan Lahan, Masyarakat Tempuh Jalur RDP dengan DPRD Buol

    Maret 3, 2026

    Pengajian Pekanan Majelis Makrifatullah Sleman, Kyai Haji Habibullah Ajak Jamaah Perkuat Bekal Dunia dan Akhirat

    Maret 1, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.