Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Ringkus Belasan Anggota Genk Motor Arabian
    Kriminal

    Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Ringkus Belasan Anggota Genk Motor Arabian

    By RedaksiJanuari 18, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,PURWAKARTA – Belasan anggota geng motor dari Anak Rawa Bagian Belakang (Arabian), diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

    Mereka ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua pemuda bernama Yordhi Dwi Rezika (29) Korban Tewas dan Eko Wahyu Nugroho (28) Korban Luka di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.30, silam.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari 14 pelaku geng motor yang diamankan, 6 di antaranya masih dibawah umur. Selain itu, untuk pelaku utama dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    “Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan penganiayaan terhadap dua orang pemuda dimana satu diantaranya meninggal dunia yang dilakukan gerombolan geng motor di di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari,” ucap Edwar, Pada Rabu, 18 Januari 2023.

    Kapolres melanjutkan, mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga satu orang meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    “Korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam di bagian dada sebelah kanan, kemudian di bagian punggung sebelah kanan serta luka tusuk di bagian pinggang sebanyak tiga kali. Karena kehabisan darah karena dengan luka sayatan benda tajam dan luka tusuk di bagian pinggang, korban meninggal dunia setalah diupayakan pertolongan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta,” ucap Edwar.

    Sedangkan korban lain, lanjut dia, mengalami luka sabetan benda tajam di bagian punggung. Kini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

    Belasan anggota Arabian yang berhasil diamankan, Edwar merinci, yakni berinisial Z (17), P alias Ojan (16), R alias Ido (16), JF (16), M alias Ikal (14), Y (17), I alias Kondem (19), G alias Geger (23), I (19), H alias Bapong (22), IA (19), AMD (21), L (19) dan S alias Pecong (20).

    “Ada 4 pelaku yang masih dalam pengejaran kami dan salah satunya pelaku utama sekaligus Ketua Arabian. 14 pelaku yang diamankan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Arabian ini merupakan pecahan dari kelompok motor lian,” ucap Edwar.

    Baca Juga:  9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah balok kayu, tongkat baseball dan sebuah bendera Arabian.

    Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.

    “Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut,” jelas pria yang terkenal dengan kerumahnya itu.

    Para pelaku yang berhasil diamankan, tambah Edwar, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana.

    “Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” himbau AKBP Edwar Zulkarnain.

    (Redaksi)

    Post Views: 252
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

    Mei 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Reuni Akbar ke-15 Yon Mekanis 403/Wirasada Pratista, Pererat Silaturahmi Mantan Prajurit di Bantul

    Juni 7, 2026

    Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Juni 7, 2026

    Ketua Pengcab Perbakin Purwakarta Resmikan ‘Sate Kolong Indoor Shooting Range’ di Darangdan

    Juni 7, 2026

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Juni 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.