Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satreskrim Polres Purwakarta,Berhasil Menangkap 13 Orang Pelaku Pengeroyokan
    Kriminal

    Satreskrim Polres Purwakarta,Berhasil Menangkap 13 Orang Pelaku Pengeroyokan

    By RedaksiJanuari 12, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Purwakarta,Infotipikor.com – Seorang pemuda berinisial MGP (23) warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta menjadi korban pengeroyokan oleh 13 orang remaja di Kampung Cigedogan, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 25 Desember 2022 silam.

    Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap 13 pelaku pengeroyokan tersebut di Kampung Bebesara, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Pada Jumat, 30 Desember 2022.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Ke 13 orang pelaku itu mengeroyok seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.

    AKP M Zulkarnaen menlanjutkan, 13 orang terduga pelaku telah diamankan pihaknya. Masing-masing berinisial MDS (21), MR alas Koes (22), SA alias Suro (18), SH alias Kacim (17), AR (23), FNF alias Petot (15), FNF alias Ableh (15), JF (16), ATA alias Bekjul (16), ANS (15) dan MR alias Arab (17) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,

    Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Kemudian, lanjut dia, pelaku lainnya yakni, L alias Kumeng (22) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan MR alias Batok (25) warga Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

    “Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman, saat korban dan saksi berinisial I alias Brew menanyakan sumber bunyi seperti ada orang yang melemparkan batu. Merasa di tuduh melempar batu, para pelaku tak terima dengan pertanyaan tersebut dan marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Zulkarnaen, pada Kamis, 12 Januari 2022.

    Kasat menambahkan, para pelaku ini menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, menendang dan memukul menggunakan alat berupa asbes, gitar, batu, serta galon air mineral.

    “Korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Purwakarta. Dengan barang bukti berupa hasil Visum dari RSUD Bayu Asih Purwakarta,” jelas Perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

    Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Zulkarnaen melanjutkan, dari 13 orang yang ditangkap, 6 diantaranya masih di bawah umur. Mereka diduga menganiaya korban dalam kondisi mabuk.

    “Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras). Para pelaku tersebut berasal dari kelompok Pasukan Kowes (Pasko) yang berjumlah 13 orang dan diketuai oleh R alias Kowes. Saat ini anggota kami tengah mencari barang bukti lainnya,” ungkapnya.

    Kini, lanjut Zulkarnaen, para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta, sedangkan untuk keenam pelaku dibawah umur ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas II Subang perihal pendampingan dan Litmas. Kendati, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum.

    “Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen.

    (Redaksi)

    Post Views: 232
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Juli 4, 2026

    Diburu Lama, Dua DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI–Malaysia Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

    Juni 18, 2026

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Spiritual Aparatur dan Warga, Pemdes Cimahi Gelar Pengajian Kitab Kuning ‘Safinah’ Bersama Abuya Hasan Asyari

    Juli 7, 2026

    Dorong Penanggulangan Kemiskinan Lebih Efektif, Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Raperda Inisiatif

    Juli 7, 2026

    Tepati Janji Politik, H. Nico Antonio Realisasikan Rehabilitasi Jalan Rusak di Dukuh Jeruk

    Juli 7, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.